BSNP Usulkan Revisi Standar Pendidikan untuk PAUD dan PJJ

0
Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Abdul Mu'ti. (Suarakarya.co.id/Tri Wahyuni)

JAKARTA (Suara Karya): Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menilai sudah waktunya standar pendidikan untuk pendidikan anak usia dini (PAUD) dan pendidikan jarak jauh (PJJ) direvisi. Hal itu penting karena PAUD adalah dasar bagi anak masuk ke jenjang pendidikan berikutnya.

“Revisi itu terutama pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD yang isinya sudah tak tepat untuk kondisi saat ini,” kata Ketua BSNP, Abdul Mu’ti dalam jumpa pers secara virtual, Jumat (18/9/20).

Abdul Mu’ti menjelaskan, BSNP telah menyiapkan dua draft Permendikbud tentang Standar Pendidikan untuk PAUD dan Standar Pendidikan untuk PJJ. Kedua draft tersebut disusun setelah rangkaian uji publik dan masukan dari pemangku kepentingan.

“Dua draft Permendikbud itu sudah kami serahkan ke Kemdikbud, guna diproses lebih lanjut,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarief Hidayatullah itu.

Abdul Mu’ti menyebut 6 hal baru dalam draft Permendikbud Standar Pendidikan untuk PAUD. Pertama, definisi pengelompokan anak usia dini yang berimplikasi pada pengaturan dan penguatan tanggungjawab keluarga pada pendidikan anak.

Kedua, lebih mengedepankan kesejahteraan peserta didik (wellbeing), termasuk mencegah tindakan diskriminatif, perundungan (bullying) dan pelecehan seksual. Ketiga, eksplisit mengamanatkan peranan orang tua dalam pendidikan anak.

Keempat, Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA) disusun lebih fleksibel berdasarkan tingkat pertumbuhan dan perkembangan anak. Kelima, standar isi mengamanatkan kurikulum PAUD dikembangkan tidak dalam bentuk Kompetensi Inti/Kompetensi Dasar.

“Keenam, mengakomodasi kemerdekaan anak untuk bermain dalam proses belajar untuk mendapatkan pengalaman,” tuturnya.

Abdul Mu’ti menambahkan, BSNP juga menyusun draft Permendikbud untuk Pendidikan Jarak Jauh (PJJ), karena Kemdikbud belum memiliki standar pendidikannya. Penyusunan draft PJJ akan menyempurnakan Permendikbud sebelumnya.

“Kami harapkan layanan PJJ semakin terbuka, tak hanya untuk mereka yang terkendala dalam pendidikan reguler, tetapi juga pilihan pendidikan di masa depan,” ujarnya.

Draft Permendikbud tentang Standar PJJ merupakan usulan untuk perubahan Permendikbud Nomor 119 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Dalam kesempatan yang sama anggota BSNP yang juga mantan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemdikbud, Suyanto meminta agar penulisan pembelajaran jarak jauh sebaiknya aslinya, jangan disingkat menjadi PJJ. Karena singkatan PJJ sudah dipakai lama untuk pendidikan jarak jauh.

“PJJ itu konteksnya lebih luas, tidak sekadar pembelajaran,” katanya.

Abdul Mu’ti menambahkan, draft Permendikbud tentang PJJ didesain untuk membangun sebuah sistem pendidikan yang menyeluruh guna mengantisipasi kemajuan teknologi, informasi dan komunikasi. Draft itu juga memastikan kualitas PJJ di masa kini dan masa depan.

“Jadi, bukan sekadar menjawab persoalan pembelajaran di masa pandemi covid-19,” ucap Mu’ti seraya menambahkan draft Permendikbud tentang PJJ diharapkan menjadi alternatif di luar modalitas pendidikan reguler.

Disebutkan 5 hal baru dalam draft Permendikbud tentang PJJ, yaitu Adanya jaminan penyelenggaraan PJJ yang lebih berkualitas; Sistem manajemen pembelajaran yang memenuhi standar penjaminan mutu pendidikan; Ditetapkannya persyaratan utama bagi satuan pendidikan yang akan menggelar
PJJ.

“Selain itu, adanya komponen perencanaan, implementasi, dan evaluasi PJJ serta sistem penilaian PJJ terintegrasi dalam sistem manajemen pembelajaran yang melibatkan peranan orang tua,” katanya

Saat ini, lanjut Abdul Mu’ti, BSNP juga sedang menyelesaikan revisi Standar Nasional Pendidikan dan panduan pembelajaran bagi guru berupa dokumen yang disebut Fokus Pembelajaran. (Tri Wahyuni)