Suara Karya

Bumiputera Laporkan CNN Indonesia ke Dewan Pers

JAKARTA (Suara Karya): Pengelola Statuter AJB Bumiputera Adhie M Massardi melaporkan CNN Indonesia ke Dewan Pers. Hal ini didasari atas gencar dan sistematisnya media tersebut memberitakan perusahaan asuransi nasional tertua di Indonesia itu dengan dilandasi black intention (niat jahat).

Black intention yang dilancarkan CNN Indonesia, baik TV maupun online kepada AJB Bumiputera selama satu tahun terakhir ini dirasakan sudah melampoi batas. Ini bukan hanya mengancam perusahaan, tapi juga bisa menggangu stabilitas sistem keuangan di Indonesia,” kata Adhie kepada wartawan, Senin (4/6).

Dikatakannya, yang bisa menggunakan CNN sebagai instrumen perusak, tentu hanya kekuatan besar. Tujuannya mungkin menguasai industri asuransi, atau mengincar aset properti Bumiputera yang harganya bisa jatuh.

“Tapi soal motivasi dan siapa master mind di belakang CNN, biar itu urusan Dewan Pers. Kami sudah memberikan banyak bahan untuk dikaji tim dari Dewan Pers,” ujarnya.

Diketahui, Adhie bersama tim media dan hukum AJB Bumiputera diterima langsung Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Imam Wahyudi serta Hendry Ch Bangun, Ketua Komisi Pendidikan dan Pengembangan Profesi.

Menurutnya, black intention merupakan bagian dari criminal journalism, maka yang dilanggar CNN Indonesia dalam puluhan berita tentang Bumiputera bukan hanya Kode Etik Jurnalistik, tapi juga KUHAP karena ada tindak pidananya dan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Untuk pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, biar ditangani Dewan Pers. Yaitu, 1. mencampur adukkan fakta dan opini sendiri (pasal 5), 2. Menggunakan bahan berita yang diperoleh secara ilegal, melawan hukum (pasal 9), 3. Lalai meneliti bahan kredibilitas dan kompetensi sumber berita (pasal 11), dan 4. Tidak menghormati ketentuan embargo (pasal 14),” kata Adhie.

Diungkapkannya, karena CNN Indonesia juga menggunakan dokumen perusahaan yang diperoleh secara melawan hukum, kami akan melaporkannya ke kepolisan untuk diusut siapa yang mencurinya dari perusahaan.

“Terkait dokumen rahasia perusahaan curian yang dijadikan bahan berita CNN Indonesia, ini melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik pasal 6 huruf “b” (informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat),” katanya. (Devita)

Related posts