
JAKARTA (Suara Karya): Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan buron Joko Tjandra memperoleh surat jalan dari oknum instansi tertentu sehingga bebas bepergian di negeri ini.
“Pada pagi hari ini, kami mendapat poto sebuah surat jalan Joko Tjandra dari oknum sebuah instansi (poto terlampir),” ungkap Koordinator MAKI Boyamin Saimin melalui rilis yang diterima Suara Karya di Jakarta, Senin siang ini (13/7/2020).
Buron Kejaksaan Agung sejak 2009 itu, mendapat surat jalan sebagai konsultan dari oknum instansi tertentu dan akan dipergunakan selama sekitar empat hari bepergian dengan pesawat terbang.
“Dalam surat jalan tersebut tertulis Joko Soegiarto Tjandra sebagai konsultan dan melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan keberangkatan tanggal 19 Juni 2020 dan kembali tanggal 22 Juni 2020. Angkutan yang dipakai adalah pesawat,” ujarnya.
Namun, Boyamin juga tidak serta merta mempercayai bahwa surat jalan itu asli atau palsu namun dapat dipercaya tetapi berasal dari sumber yang dapat dipercaya.
“Poto tersebut belum dapat dipastikan asli atau palsu, namun kami dapat memastikan sumbernya adalah kredibel dan dapat dipercaya serta kami berani mempertanggungjawabkan alurnya. Bahwa oknum lembaga mana yang menerbitkan, kami mengetahui dikarenakan poto awal terdapat kop surat, nomor surat jalan dan pejabat yang menandatangani surat serta terdapat stempelnya, namun untuk azas praduga tidak bersalah dan mencegah fitnah maka Kami sengaja menutupnya,” beber Boyamin.
Oleh karena itu, pihaknya segera memperjelas keaslian surat jalan Joko Tjandra yang mendapatkan KTP-el di Indonesia meskipun ia terhitung sebagai warga negara asing (WNA). MAKI segera melaporkannya Ombusdman.
“Untuk memastikan kebenaran surat jalan tersebut, Kami akan mengadukannya kepada Ombusdman RI guna data tambahan sengkarut perkara Joko Tjandra selama berada di Indonesia mulai tanggal 12 Mei 2020 hingga 27 Juni 2020 yang mana Joko Tjandra telah mendapat KTP-el, mendapat Pasport baru, mengajukan PK di PN Jaksel, mendapat status bebas dan tidak dicekal serta bisa masuk keluar Indonesia tanpa terdeteksi,” kata dia.
Boyamin juga memastikan dari surat jalan itu masuknya Joko Tjandra adalah dari pos lintas batas di Entikong, Kalimantan (Malaysia) bukan dari Papua Nugini.
“Jika mengacu poto surat jalan tersebut, maka hampir dapat dipastikan Joko Tjandra masuk Indonesia melalui pintu Kalimantan (Pos Entikong) dari Kuala Lumpur (Malaysia). Setidaknya jika aparat pemerintah Indonesia serius melacaknya maka sudah mengerucut pintu masuknya adalah dari Malaysia dan bukan dari Papua Nugini,” kata Boyamin. (Indra)