Cegah Kekerasan, Kementerian PPPA Luncurkan Call Center SAPA 129

0

JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meluncurkan Layanan Call Center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129. Layanan tersebut hasil kerja sama PT Telkom Indonesia.

“Layanan SAPA 129 merupakan wujud nyata hadirnya negara dalam melindungi perempuan dan anak,” kata Menteri PPPA, Bintang Puspayoga dalam acara peluncuran Layanan SAPA 129 di Jakarta, Senin (8/3/2021).

Bintang berharap layanan Call Center SAPA 129 akan mempermudah akses bagi korban atau pelapor kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Layanan tersebut juga dipergunakan untuk pendataan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Layanan SAPA 129 adalah implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 terkait penambahan tugas dan fungsi Kementerian PPPA,” ujarnya.

Terkait penambahan tugas dan fungsi Kementerian PPPA, disebutkan, termasuk penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang perlu koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi dan internasional. Selain layanan bagi anak yang butuh perlindungan dan koordinasi tingkat nasional dan internasional.

“Layanan itu juga bisa dimanfaatkan masyarakat, kementerian/lembaga dan unit layanan di daerah yang ingin melapor langsung kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditemui atau dialaminya,” ucap Bintang seraya menyebut nomor pengaduan lain melalui pesan WhatsApp di 08111-129-129.

Menurut Bintang, sudah seharusnya penyintas atau pelapor diberi kemudahan saat mengadukan kasusnya. Sehingga kasus bisa ditangani sesegera mungkin. Kami dorong para korban untuk berani melaporkan kekerasan yang dialaminya,” kata Bintang menegaskan.

Ditambahkan, Kementerian PPPA telah menyusun proses bisnis layanan rujukan akhir yang komprehensif bagi perempuan dan anak dengan 6 layanan standar untuk rujukan akhir bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang perlu perlindungan khusus.

Enam layanan itu adalah pengaduan, penjangkauan, pengelolaan kasus, akses penampungan sementara, mediasi serta pendampingan korban. “Pelayanan pengaduan merupakan pintu awal bagi perempuan dan anak korban kekerasan untuk melapor kasus yang dialaminya,” kata Bintang menandaskan.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak Perempuan dan Pemuda, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Femmy Eka Kartika Putri memberi apresiasi atas tersedianya Layanan Call Center SAPA 129.

“Layanan SAPA 129 perlu disosialisasikan ke masyarakat di seluruh Indonesia agar bisa dimanfaatkan perempuan dan anak yang butuh penanganan secara cepat, sehingga memberi rasa aman kepada korban,” tuturnya.

Hal senada juga dikemukakan Deputi II Bidang Pembangunan Manusia Kantor Staf Presiden (KSP), Abetnego Tarigan. Layanan SAPA 129 merupakan komitmen pemerintah dalam memberi pelayanan dan keberpihakan pada masyarakat.

“Saya berharap SAPA 129 menjadi hotline yang mudah diakses, direspon cepat serta pelayanan prima. Sehingga tumbuh layanan yang disebut “one stop services,” katanya.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto yang hadir dalam acara ikut memberi apresiasi atas tersedianya SAPA 129. Inovasi itu diharapkan dapat mendekatkan layanan kepada masyarakat, terutama perempuan dan anak.

“Di era digital butuh inovasi baru terkait layanan yang mudah diakses masyarakat, terutama perempuan dan anak. Layanan SAPA 129 dapat diakses masyarakat meskipun di area 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar),” ujarnya.

Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) Tahun 2016 disebutkan 1 dari 3 perempuan usia 15-64 tahun mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan dan bukan pasangan selama hidupnya.

Sedangkan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2018 menemukan 2 dari 3 anak laki-laki dan perempuan berusia 13-17 tahun pernah mengalami kekerasan dalam hidupnya, baik itu kekerasan fisik, seksual, maupun emosional. (Tri Wahyuni)