Cegah Kekerasan Seksual di Kampus, 125 PTN Bentuk Satgas PPKS

0

JAKARTA (Suara Karya): Seluruh perguruan tinggi negeri (PTN) yang berjumlah 125 membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan kampus.

Hal itu sejalan dengan mandat Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

“Pembentukan satgas PPKS menjadi penting, karena kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus masih mengkhawatirkan,” kata Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemdikbudristek, Rusprita Putri Utami di Jakarta, Rabu (1/2/23).

Data laporan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan sepanjang tahun 2015-2021 menemukan, 67 kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, dan 35 kasus diantaranya terjadi di perguruan tinggi.

Rusprita menyebut, 125 PTN yang sepakat membentuk Satgas PPKS, terdiri dari 76 PTN akademik dan 49 PTN vokasi. Upaya itu juga didukung perguruan tinggi swasta (PTS), dimana ada 20 PTS telah memiliki Satgas PPKS, dan 109 PTS lainnya masih dalam proses pembentukan.

“Kami memberi apresiasi kepada PTN dan PTS di Indonesia yang telah membentuk Satgas PPKS, sebagai upaya bersama untuk menghapus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi,” kata Rusprita menegaskan.

Menurut regulasi, keanggotaan Satgas PPKS terdiri atas unsur pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.

Jumlah anggota satgas ditetapkan paling sedikit 5 orang, dengan komposisi keterwakilan anggota perempuan sedikitnya dua pertiga dari jumlah anggota. Sedangkan keterwakilan unsur mahasiswa sekurangnya 50 persen dari jumlah anggota Satgas PPKS.

“Pembentukan Satgas PPKS, diharapkan bisa menjadi gerakan bersama untuk mewujudkan lingkungan perguruan tinggi yang bebas dari kekerasan seksual,” ucapnya.

Rusprita menambahkan, Satgas PPKS dibekali modul PPKS dan Buku Pedoman Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 sebagai acuan dalam melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.

“Puspeka sedang menyusun skema pelatihan penguatan kapasitas anggota Satgas PPKS, guna memastikan pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi sesuai mandat Permendikbudristek No 30 Tahun 2021,” katanya.

Menurut Rusprita, tugas Satgas PPKS memiliki banyak tantangan. Kendati demikian, upaya itu harus mengutamakan kepentingan korban,” ujarnya.

Di lain kesempatan, Ketua Satgas PPKS Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) Lenny Brida menekankan, tujuan utama Satgas PPKS adalah membantu para korban yang mengalami kekerasan seksual.

“Kami berharap, korban tindak kekerasan seksual di kampus berani melapor ke Satgas PPKS dan kami akan mengawal kasus tersebut ditangani secara tuntas,” tutur Lenny.

Hal senada dikemukakan Ketua Satgas PPKS Universitas Indonesia (UI) yang juga Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya UI, Manneke Budiman. KatanyaN perguruan tinggi menyambut baik mandat pembentukan Satgas PPKS melalui Permendikbudristek No 30 Tahun 2021.

“Hadirnya Satgas PPKS diharapkan bisa mengubah budaya yang selama ini ada, sehingga kasus kekerasan seksual di kampus bisa diselesaikan secara tuntaa,” kata Manneke.

Dalam melaksanakan tugas, Satgas PPKS UI akan bekerja sama seluruh sivitas akademika. Karena corong utama untuk menelusuri kasus bisa dilakukan melalui Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).

“Di UI sebenarnya ada 2 fakultas yang memiliki satgas sendiri yaitu FISIP dan Fakultas Psikologi, yang dibantu komunitas internal kampus, yaitu HopeHelps UI. Kami akan ajak mereka untuk kerja sama,” tuturnya.

Karena pada prinsipnya, lanjut Manneke, Satgas PPKS hadir untuk melindungi korban dan sosialisasi kepada seluruh sivitas akademika untuk tidak takut melapor jika mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dan mengarah pada kekerasan seksual. (Tri Wahyuni)