
JAKARTA (Suara karya): Guna mencegah melonjaknya kasus Omicron di Tanah Air, Kementerian Keagamaan mengatur ulang pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19.
Serta optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan dan Penerapan Protokol Kesehatan 5M.
“Surat edaran itu diharapkan memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat saat melaksanakan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M di masa PPKM,” kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam siaran pers, Minggu (6/2/22).
Edaran itu ditujukan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama Pusat, Rektor/Ketua PTKN, Kakanwil Kemenag provinsi, Kepala Kankemenag kabupaten/kota dan Kepala Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan.
Selain juga Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Penghulu dan Penyuluh Agama, ASN Kemenag, Pimpinan Ormas Keagamaan, Pengurus dan pengelola tempat ibadah, serta seluruh umat beragama di Indonesia.
Disebutkan, surat edaran itu memuat 4 hal, yaitu tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, jemaah, serta skema sosialisasi dan monitoring.
Terkait tempat ibadah di wilayah Jawa dan Bali, dikatakan, level 3 dapat menggelar peribadatan berjamaah selama PPKM maksimal 50 persen dari kapasitas dan paling banyak 50 orang, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Pada level 2, boleh menggelar peribadatan berjamaah selama PPKM maksimal 75 persen dari kapasitas dan paling banyak 75 jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Untuk level 1, dapat mengadakan peribadatan berjamaah selama PPKM maksimal 75 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
Sedangkan tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua, disebutkan, level 3 dapat mengadakan peribadatan berjamaah selama PPKM maksimal 50 persen atau paling banyak 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Di level 2, dapat menggelar peribadatan berjamaah selama PPKM maksimal 75 persen dari kapasitas dan paling banyak 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Untuk level 1, dapat menggelar peribadatan berjamaah selama PPKM maksimal 75 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
Bagi pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M; melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun); dan
menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir.
Selain itu menyediakan cadangan masker medis; melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan; mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi; dan tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte ke jemaah.
Pengurus juga diminta memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah; melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin.
Selain jugamemastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala; melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 jam.
Pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan, yaitu
khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar.
Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan diminta menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 menit; serta mematuhi protokol kesehatan. Pengurus dan pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Bagi jemaah diingatkan, menggunakan masker dengan baik dan benar; menjaga kebersihan tangan; menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat satu meter; dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius); dan tidak sedang menjalani isolasi mandiri
Selain membawa perlengkapan ibadah/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya); menghindari kontak fisik atau bersalaman; tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah; usia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.
Dan yang tak kalah penting, sosialisasi, pemantauan, koordinasi, dan pelaporan pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama pusat, rektor/ketua perguruan tinggi keagamaan negeri, kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi, dan kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota.
Selain juga berlaku kepada kepala madrasah/kepala satuan pendidikan keagamaan, kepala kantor urusan agama kecamatan, penghulu, dan penyuluh Agama, serta pegawai aparatur sipil negara pada kementerian agama.
Melanjutkan secara intensif sosialisasi Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Kementerian Agama; dan melakukan sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini.
Dalam melaksanakan pemantauan, berkoordinasi dengan Pimpinan Satuan Kerja, Pimpinan Pemerintahan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan aparat keamanan; dan melaporkan pelaksanaan sosialisasi, pemantauan, dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c kepada Pimpinan Satuan Kerja atau Unit Kerja secara berjenjang. (Tri Wahyuni)