
JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengimbau masyarakat untuk memperketat protokol kesehatan (prokes) guna melindungi anak dari penularan covid-19 varian Omicron yang lagi marak.
“Posisi anak rentan terpapar covid-19, yang ditularkan dari itu keluarga yang terpapar, dari lingkungan sosial bermain dan tempat anak tinggal, hingga saat anak dibawa ke lokasi kerumunan,” kata Menteri PPPA, Bintang Puspayoga dalam siaran pers, Senin (14/2/22).
Data yang dikeluarkan Satuan Tugas Covid-19 per 11 Februari 2022 mencatat, ada 13,3 persen atau sekitar 620.784 anak telah terkonfirmasi positif dari total anak secara keseluruhan.
“Apalagi anak memiliki keterbatasan dalam pengetahuan dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan. Karena itu, yang perlu menjaga adalah keluarganya,” ucap Bintang.
Menteri PPPA mengemukakan risiko keterpisahan sementara atau permanen dengan salah satu orang tua atau kedua orang tuanya karena pandemi. Hal itu akan berdampak pada anak di masa depan.
“Data yang dihimpun aplikasi Rapid-PRO PPA per 11 Februari 2022 mencatat ada 35.722 anak yang menjadi yatim, piatu dan yatim piatu karena salah satu atau kedua orang tua terpapar covid-19. Data itu mengalami peningkatan 130 anak, jika dibandingkan data pada 23 Januari 2022 yang berjumlah 35.652 anak,” ujarnya.
Menteri PPPA menegaskan, pentingnya upaya perawatan, pengasuhan, pemenuhan kebutuhan dasar, dan pemenuhan kebutuhan spesifik anak sesuai tingkat usia anak korban bencana non alam, seperti wabah pandemi covid-19.
“Merespon tingginya kasus covid-19 pada anak, KemenPPPA sudah melakukan berbagai upaya intervensi,” ucapnya.
Pertama, disebutkan, pengembangan aplikasi Rapid-PRO PPA yang menyediakan data terpilah anak yang menjadi yatim, piatu dan yatim piatu. Pengumpulan data melalui Rapid-Pro dilakukan bersama seluruh Dinas PPPA, Dinas Kesehatan dan Satgas Covid-19 hingga tingkat kabupaten/kota.
Upaya itu juga didukung seluruh elemen masyarakat, termasuk PKK (Pembinaan Kesejahteraan Keluarga), PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat), SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak) dan Forum Anak.
Menteri PPPA menerangkan melalui data Rapid-Pro, inisiasi program bantuan spesifik untuk anak berupa pemberian kebutuhan dasar yang mencakup sandang dan pangan. Selain dukungan pendidikan seperti peralatan sekolah dan paket data dapat diberikan berdasarkan hasil asesmen dan usia anak.
Hingga saat ini, KemenPPPA bersama dunia usaha dan pemerintah daerah telah menyalurkan 10.638 paket bantuan untuk anak di masa pandemi covid-19.
KemenPPPA juga memastikan anak terdampak covid-19 yang ditinggal salah satu atau kedua orang tuanya mendapat tindak lanjut dari Dinas PPPA dan Dinas Sosial setempat. Hal itu mulai dari asesmen kebutuhan, perencanaan pengasuhan jangka panjang, pemantauan hingga evaluasi terhadap kondisi lingkungan baru anak, serta rujukan layanan jika diperlukan.
Guna mewujudkan protokol kesehatan yang memperhatikan perlindungan khusus anak, KemenPPPA bekerja sama Kementerian Kesehatan dan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) melalui penerapan Protokol B-1 dan B-2 oleh Pemerintah Daerah.
Protokol B-1 memastikan Tata Kelola Anak dapat terlaksana dengan bak. Sementara B-2 berkenaan dengan pengasuhan bagi anak tanpa gejala, anak dalam pemantauan, pasien anak dalam pengawasan, kasus konfirmasi dan anak dengan orang tua/pengasuh/wali yang dalam pemantauan hingga terkonfirmasi, serta orang tua anak yang meninggal karena covid-19.
Sinergi dan kolaborasi terus dibangun oleh KemenPPPA guna memastikan seluruh elemen baik dari pemerintahan juga masyarakat mampu memperketat protokol kesehatan.
“Saat ini kita masih berjuang melawan pandemi covid-19. Mari sama-sama kita terapkan kembali Gerakan #BERJARAK (Bersama Jaga Keluarga Kita) untuk melindungi diri kita sendiri, terlebih anak-anak kita yang berhak tumbuh dengan ceria,” kata Menteri PPPA menandaskan. (Tri Wahyuni)