Suara Karya

Cegah Warga Nekad Mudik, Pemerintah Siapkan 381 Pos Penyekatan

JAKARTA (Suara Karya): Meski sudah dilarang, pemerintah memperkirakan.ada sekitar 17,2 juta atau 7 persen warga yang akan nekad mudik pada masa lebaran 2021 ini. Sebagian besar dari mereka (34,55 persen) menggunakan mobil, sepeda motor (18,18 persen) dan sisanya dengan bus dan pesawat.

Hal itu dikemukakan Sekretaris Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Marta Hardisarwono dalam webinar yang digelar Divisi Humas Polri, Kamis (6/5/2021).

Dalam webinar bertajuk “Larangan Mudik 2021: Diperketat Guna Memastikan Covid 19 Terkendali”, Marta menambahkan, pemerintah menyiapkan 381 pos penyekatan untuk mencegah perjalanan pemudik ke kampung halaman masing-masing.

Titik penyekatan itu, lanjut Marta, ada di akses utama keluar masuk jalan tol dan non tol. “Bagi mereka yang nekad mudik akan diputarbalikkan. Sanksinya sesuai undang-undang. Untuk kendaraan umum sanksinya adalah dilarang beroperasi hingga Idul Fitri berakhir,” ujarnya.

Sebelumnya Kabid Perubahan Perilaku Satgas Covid 19, Sonny B Harmadi, mengemukakan, larangan mudik dilakukan untuk melindungi seluruh masyarakat.

“Kita sudah belajar dari 4 kali libur panjang selalu terjadi lonjakan kasus covid-19,” kata Sonny.

Ia menambahkan, sejak 2,5 bulan terakhir kasus aktif sudah turun drastis. Kasus harian dari awalnya 11 ribu sampai 14 ribuan menjadi 5 ribuan. Sementara angka kematian relatif stagnan di 2,7 persen.

Sebelumnya Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Prabowo Argo Yuwono, mengakui meski membawa rusiko tinggi bagi diri sendiri, keluarga, dan masyarakat, banyak warga yang mencari celah untuk tetap mudik lebaran tahun ini.

“Mereka mudik dan kembali di luar masa larangan,” ungkapnya.

Menurut Argo, larangan itu dimaksudkan agar upaya vaksinasi yang sudah dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang maksimal.

Mengutip Surat Edaran Satgas Covid 19 Nomor 13 Tahun 2021, Kadiv Humas Polri mengemukakan, peningkatan mobilitas masyarakat dalam konteks mudik memiliki rusiko meningkatkan laju penularan covid 19.

“Jadi upaya memperketat dan memperluas larangan mudik lebaran 2021 mulai 22 April hingga 17 Mei 2021 itu tujuannya untuk mengantisipasi arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antar daerah, sebelum dan sesudah peniadaan mudik dilakukan,” ucap Argo.

Untuk itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Prabowo Argo Yuwono mengimbau masyarakat agar bertahan di rumah selama masa larangan mudik lebaran 2021.

“Meski rindu itu tidak mudah. Jangan sampai goyah, karena corona membuat kita semua susah,” katanya menandaskan. (Tri Wahyuni)

Related posts