Suara Karya

Dana Tunjangan Sertifikasi Dosen di DKI Cair Akhir Maret 2022!

JAKARTA (Suara Karya): Dana tunjangan sertifikasi dosen di DKI Jakarta akan cair pada akhir Maret 2022. Namun, dana tersebut untuk dosen yang laporan Beban Kerja Dosen (BKD) sudah lolos verifikasi dan memenuhi persyaratan lainnya.

“Pembayaran tunjangan sertifikasi dosen itu ada proses dan alurnya. Sehingga butuh waktu. Bukan yang habis bikin laporan BKD, lalu besok uangnya sudah masuk ke rekening,” kata Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III DKI Jakarta, Paristiyanti Nurwardani, di Jakarta, Selasa (22/3/22).

Paristiyanti menjelaskan, pelaporan BKD dilakukan lewat beberapa tahapan melalui aplikasi bernama Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (SISTER) dan aplikasi SIBKD. Dosen harus mengisi kedua aplikasi itu dan berkoordinasi dengan operator kampusnya, jika ada kendala teknis.

Setelah itu, laporan BKD akan diverifikasi oleh asessor BKD. Jika belum sesuai, maka dosen harus merevisi kembali BKD tersebut. Pihak kampus melaporkan BKD dosen-dosennya ke LLDikti Wilayah III dengan melampirkan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) dari pimpinan perguruan tinggi.

“Tim Sumber Daya Perguruan Tinggi di LLDikti Wilayah III nantinya akan melakukan rekapitulasi laporan BKD perguruan tinggi. Jika kesimpulan dalam Laporan BKD belum memenuhi syarat, maka tunjangan dosen belum dapat dibayarkan,” ucapnya.

Bila semua syarat telah terpenuhi, lanjut Paristiyanti, proses selanjutnya adalah pembuatan Surat Keputusan (SK) pembayaran. Setelah itu, dilakukan pengajuan Rencana Pencairan Dana (RPD) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) Kementerian Keuangan.

“Pada akhirnya, diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) dan tunjangan ditransfer ke rekening para dosen. “Dalam kasus tertentu, jika dosen belum menerima, biasanya karena terjadi retur atau pengembalian dari Bank,” ujarnya.

Pengembalian dana dari bank, menurut Paristiyanti, lantaran ada perubahan pada nomor rekening atau data status yang belum diupdate pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).

“Para dosen di lingkungan LLDikti Wilayah III yang telah lulus Sertifikasi Pendidik Tahun 2021 dan sudah melaporkan BKD dengan kesimpulan memenuhi, maka tunjangan akan cair pada akhir Maret 2022. Dosen bisa mengambil buku rekening dan kartu ATM di kantor LLDikti di Cawang, Jakarta pada 21-22 Maret 2022,” ujarnya.

Untuk mempermudah pencairan, Paristiyanti meminta para dosen untuk melaporkan BKD secara tepat waktu. Selain meng’update’ data SISTER maupun di PD Dikti. Dengan demikian, dana tunjangan sertifikasi tersebut bisa dicairan dengan tepat waktu juga.

Paristiyanti menyebut dana tunjangan dosen yang dibayarkan untuk LLDikti wilayah III tahun ini mencapai Rp320 miliar. Dana tersebut akan diterima tepat waktu, asalkan sudah memenuhi syarat administrasi dan laporan BKD.

Paristiyanti kembali menegaskan, pihaknya akan memberi pelayanan prima kepada para pemangku kepentingan, yaitu para dosen yang akuntabel dan transparan. “Jika terjadi permasalahan teknis, seperti telat mendapat tunjangan, maka dipastikan hal itu karena kendala administratif,” ucapnya.

Sebagai informasi, dosen akan menerima tunjangan tambahan dari pemerintah bila memiliki sertifikasi pendidik (Serdik), tanpa membedaka dosen PNS maupun non-PNS.

Sertifikasi pendidik atau dikenal dengan sertifikasi dosen (Serdos) adalah ujian khusus untuk menentukan kapabilitas seorang dosen dalam menjalankan tugasnya. Sertifikasi dosen wajib diikuti semua dosen di Indonesia, sebagai salah satu prasyarat untuk kenaikan jabatan akademik tertinggi.

Setelah mendapat sertifikasi, artinya dosen tersebut sudah diakui sebagai dosen yang kompeten dan profesional dan layak mendapat tunjangan dari pemerintah.

Bagi dosen PNS, maka besaran tunjangan sebesar satu kali gaji pokok. Untuk dosen non-PNS disesuaikan dengan penyetaraan/inpassing dan masa kerja.

Bagi dosen dengan jabatan akademik asisten ahli, lektor dan lektor kepala besaran tunjangannya satu kali gaji pokok, sedangkan dosen dengan jabatan akademik guru besar/professor besaran maka tunjangannya satu kali gaji pokok dan ditambah tunjangan kehormatan yang besarnya 2 kali gaji pokok.

Pada 2022, LLDikti Wilayah III mengalokasikan anggaran 90 persen lebih dari total keseluruhan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk pembayaran tunjangan sertifikasi pendidik bagi para Dosen yang tersebar di DKI Jakarta. (Tri Wahyuni)

Related posts