
JAKARTA (Suara Karya): Dari pertemuan Komisi Status Perempuan (Commission on the Status of Women (CSW) di Markas Besar PBB, New York, Selasa (23/3/2021) Indonesia menyerukan peran setral perempuan di masa pandemi covid-19.
“Perempuan dan anak perempuan merupakan kelompok rentan terdampak di masa pandemi,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga yang juga Ketua Delegasi RI dalam pernyataan umum secara virtual dari Jakarta pada sesi Ke-65 CSW, Selasa (23/3/2021).
Bintang menilai, pentingnya perumusan mekanisme penanggulangan terkait isu-isu partisipasi penuh dan efektif, serta pengambilan keputusan perempuan dalam kehidupan publik serta penghapusan kekerasan.
“Upaya itu untuk mencapai kesetaraan gender dan pemberdayaan semua perempuan dan anak perempuan di seluruh dunia,” ujarnya.
Bintang juga mendorong komitmen yang lebih luas untuk memastikan peran sentral perempuan dan anak perempuan di ranah global.
“Indonesia tetap berkomitmen penuh dalam pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) dan bertekad menjadi contoh dalam promosi kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan,” ucapnya.
Ditambahkan, Indonesia juga mendorong upaya global dalam mengatasi tantangan ketidaksetaraan yang signifikan. Caranya, dengan memastikan penerapan prinsip ‘’Leave No One Behind”.
“Karena itu, Pemerintah Indonesia melakukan upaya pengarusutamaan gender untuk memastikan perempuan dan anak perempuan memperoleh manfaat dari program pembangunan,” katanya.
Upaya itu menurut Bintang, antara lain memastikan perempuan berpartisipasi penuh dalam pengambilan keputusan. Pentingnya penyusunan grand design guna meningkatkan keterwakilan perempuan di lembaga legislatif dan mendorong kepemimpinan perempuan di masyarakat pedesaan.
Kedua, menghapus kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan dalam segala bentuk. Caranya, menerapkan beberapa prinsip pencegahan yang berfokus pada rehabilitasi korban dan pendekatan yang responsif gender, peningkatan kapasitas kelembagaan sekaligus melibatkan pemangku kepentingan dan masyarakat sipil.
Selain itu, perlunya penyediaan layanan berkualitas, efisien, mudah diakses, komprehensif dan terintegrasi. Serta pemberdayaan untuk memastikan kemandirian para penyintas dengan memberikan pelatihan keterampilan.
Ketiga, terkait perlindungan perempuan di sektor ketenagakerjaan. Pada 2019, Indonesia membentuk Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3). Hingga saat ini RP3 tersedia di lima kawasan Industri.
Disebutkan, 5 kawasan itu meliputi Kawasan Berikat Nusantara (KBN) di Cakung, Jakarta Timur; Karawang International Industrial City (KIIC) di Kabupaten Karawang; Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) di Kota Cilegon; Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER) di Kabupaten Pasuruan; dan Bintan Industrial Estate (BIE) di Kota Bintan, Kepulauan Riau.
Guna menekan dampak buruk pandemi covid-19 terhadap perempuan dan anak, Indonesia melakukan beberapa upaya, seperti menyiapkan protokol dan pedoman untuk memastikan layanan responsif gender dan ramah anak.
Disebutkan, antara lain Layanan Psikologi Sehat Jiwa (Sejiwa), menginisiasi Program Bersama Jaga Keluarga Kita (Berjarak), pelatihan daring bersama Organisasi Masyarakat Sipil untuk mendorong perempuan terjun ke dunia Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta bekerja sama dunia usaha untuk penyediaan paket pemenuhan kebutuhan spesifik bagi perempuan dan anak terdampak covid-19.
“Saya berharap semua delegasi akan bekerja sama dalam semangat saling menghormati dan bergandengan tangan untuk kemajuan perempuan. Selain menghasilkan dokumen hasil yang sukses tahun ini,” kata Menteri Bintang menutup paparannya. (Tri Wahyuni)