Suara Karya

Data Kecelakaan Lalin Terkoneksi ke Sistem BPJS Kesehatan

JAKARTA (Suara Karya): Data kecelakaan lalu lintas (lalin) milik Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas) kini terkoneksi dalam sistem di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal itu untuk mempercepat proses administrasi peserta JKN yang alami kecelakaan lalu lintas.

Penandatangan kerja sama dilakukan oleh Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan, BPJS Kesehatan Maya A Rusady dengan Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Polisi, Royke Lumowa di Jakarta, Selasa (21/8).

Maya menjelaskan, korban kecelakaan lalu lintas kini tak perlu melapor untuk mendapat layanan kesehatan. Karena pihak Korlantas telah memberi BPJS Kesehatan askes untuk masuk sistem online pada data elektronik kecelakaan lalu lintas, termasuk data Laporan Polisi.

“Laporan polisi diperlukan, karena hal itu menjadi salah satu syarat penjaminan bagi layanan program JKN. Prosesnya kini jadi lebih cepat, karena kami tinggal mengambil datanya secara online dari bagian Laporan Polisi,” ujarnya.

Bahkan, lanjut Maya Rusady, pelayanan akan diberikan untuk kasus-kasus yang belum ketahuan apakah masuk kelompok ganda atau tunggal. Pada kasus kecelakaan ganda, BPJS menjadi penjamin kedua jika biaya kesehatan korban melebihi plafon biaya pihak Jasa Raharja.

“Kasus kecelakaan tunggal yang tak masuk dalam skema Jasa Raharja pun, kini ditangani BPJS Kesehatan. Pada kasus kecelakaan ganda, BPJS Kesehatan membantu sebagai penjamin kedua, jika biayanya melebihi plafon yang ditetapkan Jasa Raharja,” tuturnya.

Maya menambahkan, kerja sama dengan Korlantas juga mencakup kegiatan sosialisasi Program JKN, terutama pada Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Pemberi Kerja. Hal itu terkait kepatuhan para pihak dalam membayar iuran setiap bulannya.

“Kepatuhan dalam membayar iuran bulan sangat penting demi keberlangsungan program JKN. Karena konsep dari program JKN adalah tolong menolong, yang sehat menolong yang sakit dengan rutin membayar iuran,” ucap Maya menegaskan.

Hal senada dikemukakan Inspektur Jenderal Polisi Royke Lumowa. Pihaknya mendukung kerja sama ini karena angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia masih tinggi. Diperkirakan ada sekitar 2-3 orang meninggal setiap jam akibat kecelakaan lalu lintas.

“Keakuratan data diperlukan untuk mempercepat proses penanganan korban kecelakaan lalu lintas. Dengan demikian semakin banyak korban yang tertolong jiwanya,” kata Royke menandaskan.

Data BPJS Kesehatan menyebutkan peserta JKN hingga 10 Agustus 2018 tercatat ada 200.734.182 jiwa. Dalam memberi layanan kesehatan, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan 22.390 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang terdiri atas 9.884 Puskesmas dan 5.058 dokter praktik perorangan.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga bermitra kerja dengan 5.544 klinik non rawat inap, 676 klinik rawat inap, 21 RS kelas D Pratama serta 1.207 Dokter Gigi. Di tingkat fasilitas kesehatan tingkat lanjut (FKTL), BPJS Kesehatan bermitra dengan 2.424 RS dan Klinik Utama, 1.579 Apotik dan 1.080 Optik. (Tri Wahyuni)

Related posts