Suara Karya

Dave Laksono: UU Ciptaker Telah Menjawab kebuntuan Penyiaran yang Belasan Tahun Tidak Terealisasi

Dave Laksono saat diskusi media (Dismed) Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk “Migrasi Penyiaran Digital, Menuju Masyarakat Informasi". Diskusi FMB 9 digelar secara virtual dari ruang Serba Guna Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jakarta, Kamis (17/12/2020). (Istimewa)

JAKARTA (Suara Karya): Meskipun pelaksanaannya lebih lambat dibanding negara lain, namun migrasi penyiaran televisi analog ke digital yang resmi diberlakukan pemerintah pada 2 November 2022 mendatang, menjadi harapan banyak pihak untuk hadirnya siaran televisi yang lebih baik dan berkualitas, khususnya menghadapi era industri 4.0.

Hal ini diutarakan Anggota Komisi I DPR-RI Dave Laksono saat diskusi media (Dismed) Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk “Migrasi Penyiaran Digital, Menuju Masyarakat Informasi”. Diskusi FMB 9 digelar secara virtual dari ruang Serba Guna Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) ini dikatakan Dave sesuai dengan amanat Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang telah disahkan beberapa bulan lalu dalam sidang Paripuran DPR-RI. Undang-undang ini dikatakannya menjawab kebuntuan regulasi bidang penyiaran yang telah belasan tahun tidak terealisasi.

“Harapan dan ekspektasi dari DPR tentunya kita berharap yang terbaik dengan UU ini sebagai terobosan,” ujarnya.

Indonesia memang terbilang terlambat jika dibandingkan dengan negara- negara lain yang telah melakukan langkah ASO ini. Bahkan dengan negara Asean lain seperti Singapura, Filipina, Thailand dan Malaysia. Hanya Timor Leste, Kamboja dan Myanmar saja yang hingga kini belum belum beralih ke digitalisasi penyiaran di kawasan Asean.

Kendati sistem pemerintahan di masing-masing negera berbeda, kata Dave, namun dirinya berharap ini tidak menjadi hambatan dalam perkembangan teknologi termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital di Indonesia.

“Adaptasi teknologi saja tidak cukup. Perlu banyak penyesuaian di era tersebut baik itu infrastruktur maupun konten,” papar dia.

Persoalan digitalisasi adalah bagian yang cukup dinamis dalam pembahasan RUU penyiaran. UU Ciptaker pun ditegaskan Dave mampu menjadi jalan tengah dari pergulatan digitalisasi penyiaran.

“Proses RUU penyiaran masih terus dibahas meski terkait digitalisasi sudah selesai karena masuk di UU Ciptaker,” terang dia sembari menambahkan harapannya agar industri media perlu ada satu suara dalam menyambut era digitalisasi.

Selain itu, Ia juga berharap agar industri media bisa lebih kreatif dan adaptif lagi mengikuti perkembangan digitalisasi, serta percepatan infrastruktur pendukung digitalisasi pun harus cepat terealisasi.

Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan migrasi penyiaran TV analog ke televisi digital atau dikenal juga dengan istilah ASO akan dilakukan 2 November 2022. Hal itu sesuai dengan ketentuan UU Cipta Kerja yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Kebijakan migrasi analog ke digital, menjadi harapan besar dapat mendorong munculnya konfigurasi keberagaman pemilik, menghilangkan monopoli atau konglomerasi media, yang mana perubahan itu secara simultan juga diharapkan berdampak pada munculnya keberagaman konten dan perbaikan kualitas isinya. (Pramuji)

Related posts