JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun standardisasi honorarium kemasjidan. Upaya itu dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan imam dan takmir masjid.
Hal itu dikemukakan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais dan Binsyar) Kemenag, Adib di Jakarta, Minggu (24/7/22).
Adib menambahkan, pihaknya saat ini tengah membahas terkait persyaratan serta mekanismenya.
Selama ini imam dan takmir masjid memiliki peran besar dalam kehidupan beragama di Indonesia. Tak hanya mengawal peribadatan umat, tetapi juga merawat kerukunan umat beragama.
“Menurut saya wajar jika Kemenag memikirkan upaya peningkatan kesejahteraan imam dan takmir masjid. Karena mereka adalah mitra Kemenag untuk membangun masyarakat yang saleh dan moderat, serta menjaga kerukunan umat beragama,” ucap mantan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat itu.
Lewat standardisasi honorarium kemasjidan diharapkan tercipta profesionalisme dalam pengelolaan masjid. Dengan demikian, imam tetap dan takmir masjid bisa fokus pada tugasnya masing-masing. Apalagi kebutuhan imam tetap masjid di Indonesia semakin hari semakin tinggi.
Sementara itu, Kasubdit Kemasjidan Ditjen Bimas Islam Kemenag, Ahmad Zamroni mengungkapkan, setidaknya ada tiga sumber pembiayaan untuk honor imam dan takmir masjid yang disusun. Sumber pembiayaan itu berasal dari APBN, APBD, dan pendapatan kas masjid bulanan.
“Besaran jumlah honorarium bagi imam masjid tetap maupun takmir masjid disesuaikan dengan tipologi masjid, seperti masjid negara, masjid raya, masjid agung, masjid besar, dan masjid jami. Selain sesuai dengan tipologi masjid, honorarium juga disesuaikan dengan pendapatan kas masjid bulanan,” kata Zamroni. (Tri Wahyuni)