JAKARTA (Suara Karya): Pemberangkatan jemaah umrah Indonesia kembali ditunda hingga 2022. Hal itu dikemukakan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief dalam siaran pers, Sabtu (18/12/21).
Hilman menjelaskan, keputusan itu diambil usai membaca imbauan dari Presiden RI dan arahan Menteri Agama agar masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar negeri, serta setelah pihaknya menggelar rapat dengan Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
“Kami tentunya mengutamakan aspek perlindungan jemaah di tengah pandemi covid-19, terlebih setelah adanya varian baru Omicron. Untuk itu, keberangkatan jemaah umrah ditunda hingga awal 2022. Dengan harapan, kondisi segera membaik,” ujarnya.
Ditambahkan, secara umum asosiasi PPIU mendukung imbauan pemerintah untuk menunda keberangkatan ke luar negeri. Ada kekecewaan dan kesedihan karena rencana umrah kembali tertunda. Namun, semua pihak memahami kondisi pandemi yang belum usai, bahkan muncul varian baru.
“Ada harapan jika pemberangkatan dilakukan, meski jumlahnya diperkecil. Namun secara umum asosiasi PPIU memahami dan menaati imbauan untuk tidak ke luar negeri,” ujar Hilman.
Harapan lain kepada pemerintah adalah imbauan tersebut diberlakukan kepada seluruh rencana penerbangan ke luar negeri, tidak hanya pada umrah saja.
Sebagai regulator dan pengawas penyelenggaraan ibadah umrah, lanjut Hilman, Kemenag terus melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait untuk terus mengupayakan terselenggaranya ibadah umrah yang sehat dan aman.
Dikatakan Hilman, penyelenggaraan umrah di masa pandemi sekaligus menjadi barometer penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M.
“Penundaan ini tentu keputusan yang pahit. Tapi ini harus dilakukan demi kebaikan bersama. Kami harap semua bisa memahami dan semoga ada hikmah dari keputusan ini,” ucap Hilman menandaskan. (Tri Wahyuni)