
JAKARTA (Suara Karya): Upaya PT Meratus Line dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang mangkir untuk melunasi utangnya ke PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line sebesar Rp 50 miliar berpeluang jadi pailit. Apalagi permohonan penghentian PKPU sudah diajukan ke Majelis Hakim Pemutus dan tinggal putusan saja.
“Pailit merupakan mekanisme hukum jika putusan pengadilan niaga tidak ditaati. Dan apa yang dilakukan Meratus Line selama PKPU Sementara dan PKPU Tetap kepada pemohon PKPU, sangat kentara kalau mereka sedang mempermainkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya. Tentu konsekwensinya sudah jelas, ujungnya pailit. Pailit karena melawan putusan Pengadilan Niaga,” kata Kuasa hukum PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line Gede Pasek Suardika (GPS) seperti dikutip di Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Menurut GPS, bagaimanapun upaya PT Meratus Line membuat dirinya seakan perusahaan yang bonafid, taat dan bertanggungjawab tetap saja kelihatan blepotan. “Apalagi jejak proses PKPU Sementara dan PKPU Tetap terlihat betapa tidak ada kesungguhan untuk memanfaatkan jalan yang disiapkan negara menyelesaikan utang-utangnya,” ujarnya.
“Malah setelah Pemohon PKPU mengajukan pengakhiran PKPU baru mereka mengeluarkan proposal perdamaian final, yang lucunya justru pemohon PKPU dibuat kondisi tidak dibayar utangnya,” cetusnya.
Ia juga menyayangkan sikap Meratus Line yang sebenarnya sudah mengakui utangnya, tetapi untuk membayarnya masih membuat mekanisme rumit yang tidak mungkin terjadi.
“Disinilah terlihat betapa niat ngemplangnya sangat kuat. Dipoles bagaimanapun, jika mengakui utang tapi tidak mau bayar maka publik pahamnya ya ngemplang alias tidak mau bayar,” tukasnya.
Terkait adanya kreditur perusahaan lain yang dibayar dalam proposal perdamaian, ternyata menurut dia mayoritas dari perusahaan tersebut punya mereka sendiri yang disebut affiliasi berbaju kreditur.
“Pemiliknya sama dan bayar utang ke pemilik yang sama. Itu hanya akal-akalan untuk dapat voter dalam perdamaian saja. Itu bagian nyata dari kecurangan yang sudah diatur dalam UU untuk bisa ditolak proposal perdamaiannya. UU sudah mengantisipasi prilaku curang ini. Dan hakim tentu sangat memahami hal ini, apalagi dokumen lengkap dari Kemenkumham sudah kita lampirkan. Itu valid kreditur sama pemiliknya dengan debitur dalam PKPU,” paparnya.
Menanggapi paparan kuasa hukum PT Meratus Line yang mengatakan bahwa selain perkara PKPU sebenarnya masih ada kasus perdata dan pidana, dan bukan merupakan perkara utang piutang sederhana, namun menurut GPS perdebatan soal itu bukan untuk dibicarakan saat ini.
“Sudah telat bro, semua cerita itu sudah disampaikan saat di pengadilan niaga lalu dan sudah diuji dalil, alat bukti dan analisa hukumnya oleh majelis hakim dan sudah diputuskan PT Meratus Line dalam PKPU dan utang piutang itu masuk syarat sederhana. Sudah jadi putusan kok masih saja diulang ulang kaset lamanya tersebut. Intinya punya utang ya bayar,” pungkasnya.
Sementara Kuasa Hukum PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line lainnya, Syaiful Ma’arif mengatakan, jika kasus PKPU ini harus digantungkan penyelesaiannya di putusan perdata yang tidak jelas kapan berakhirnya, maka hal ini akan jadi preseden buruk.
“Pasalnya, pengadilan niaga itu dibuat negara dalam hal ini pemerintah dan DPR lewat undang-undang untuk menyederhanakan proses penyelesaian utang piutang. Ini sama dengan mengingkari tujuan adanya pengadilan niaga yang harus dijaga marwahnya bersama-sama,” ujarnya.
Jika PKPU Sementara dan PKPU Tetap ternyata pemohon tidak mendapatkan haknya, maka UU sudah mengatur ujungnya adalah mekanisme pailit. Baik pailit karena bangkrut maupun karena melawan putusan pengadilan niaga.
Soal pengakuan Meratus yang mengatakan telah rutin membuat laporan keuangan, ternyata ada bukti bahwa pengurus tidak dilibatkan sama sekali dalam pengelolaan dan pengeluaran uang perusahaan.
“Buktinya sangat banyak pengurus tidak dilibatkan. Misalnya, penunjukan auditor dan pembayarannya. Itu bukti mereka tidak kooperatif dan tidak taat. Dari semua proses selama ini, sebenarnya sudah sempurna untuk dipailitkan. Apalagi hak pengurus saja saat sidang lalu kita dengar juga diingkari. Lalu apanya kalau mereka mengklaim sudah beritikad baik,” ujarnya. (Bobby MZ)