
JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) meluncurkan 197 skema sertifikasi okupasi untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Vokasi (PTPPV) di Indonesia.
Peluncuran dilakukan Dirjen Pendidikan Vokasi, Kemdikbudristek, Kiki Yuliati di Jakarta, Jumat (25/8/23).
Hadir dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Miftakul Aziz; Wakil Ketua Umum Bidang Vokasi dan Sertifikasi KADIN Indonesia, Adi Mahfudz; Asisten Deputi Pendidikan Vokasi dan Pendidikan Tinggi Kemenko PMK, Ahmad Saufi dan Plt Direktur Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri (Dit. Mitras DUDI), Uuf Brajawidagda.
Kiki menjelaskan, skema okupasi tersebut telah terdaftar di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), sehingga bisa digunakan secara resmi oleh satuan pendidikan vokasi untuk melaksanakan sertifikasi bagi peserta didiknya.
Skema sertifikasi okupasi itu merupakan dokumen acuan yang berisi paket unit kompetensi yang harus dicapai oleh seseorang untuk dapat dinyatakan kompeten dalam jabatan kerja tertentu.
Sejak terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK untuk Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia, Kemdikbudristek terus mendorong satuan pendidikan vokasi khususnya SMK untuk memiliki lisensi dari BNSP sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kesatu (LSP P1).
Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi semakin mempertegas peran pendidikan vokasi di Indonesia dalam menyiapkan SDM Indonesia yang terampil, kompeten, dan siap bersaing di dunia kerja.
“Perpres 68/2022 ini mengusung semangat kolaborasi antara Kementerian/Lembaga dan KADIN Indonesia untuk bersama-sama membangun pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi,” ucapnya.
Karena itu, Dirjen Diksi Kiki Yuliati memberi apresiasi atas kolaborasi yang dilakukan Kementerian/Lembaga dan KADIN Indonesia dalam mengembangkan pendidikan vokasi di Indonesia melalui payung Perpres 68 Tahun 2022.
“Kami sangat menghargai kolaborasi yang telah terjalin antara Kementerian/Lembaga, KADIN Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk mengembangkan pendidikan vokasi sesuai standar nasional, standar khusus dan adopsi standar internasional yang relevan,” kata Kiki menandaskan.
Hasil dari kolaborasi itu menghasilkan dokumen skema sertifikasi yang disusun SMK dan Perguruan Tinggi Vokasi bersama dengan BNSP dan industri terkait. Dokumen tersebut telah disahkan Ketua BNSP dan Dirjen Pendidikan Vokasi untuk digunakan pada satuan pendidikan vokasi.
Wakil Ketua BNSP, Miftakul Aziz dalam kesempatan yang sama menjelaskan, sertifikasi kompetensi merupakan salah satu instrumen untuk penjaminan mutu pendidikan dan pelatihan vokasi.
“Peningkatan kualitas sistem sertifikasi kompetensi dari BNSP akan terus ditingkatkan untuk memastikan, pengakuan kompetensi peserta didik sesuai dengan standar kompetensi yang berlaku di dunia kerja,” ujar Miftakul.
Selain itu, BNSP juga diberi tugas untuk melakukan harmonisasi sistem sertifikasi yang ada di Indonesia. Dengan demikian, semua sistem sertifikasi yang ada di Indonesia nantinya akan terharmonisasi dengan sistem sertifikasi BNSP.
Plt Direktur Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri, Kemdikbudristek, Uuf Brajawidagda meyebut, 197 skema sertifikasi okupasi terbagi dalam 25 skema bidang konstruksi untuk SMK, dan 40 skema bidang konstruksi untuk Perguruan Tinggi Vokasi.
Selain itu ada 132 skema untuk SMK yang terbagi dalam beragam bidang, mulai dari teknologi dan rekayasa, pariwisata, ekonomi kreatif, bisnis dan manajemen, kesehatan dan pekerjaan sosial, teknologi informasi dan komunikasi, energi hingga pertambangan.
Terkait hal itu, Wakil Ketua Umum Bidang Vokasi dan Sertifikasi KADIN Indonesia, Adi Mahfudz mengungkapkan, Perpres 68/2022 memberi peran yang strategis kepada KADIN, karena dinilai merepresentasikan Dunia Usaha dan Dunia Industri.
“Dengan terbitnya skema sertifikasi okupasi ini, tentunya proses uji kompetensi akan mengacu pada peta jabatan kerja yang dibutuhkan industri. Kami akan dorong industri untuk menerima calon tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan BNSP,” kata Adi.
Asisten Deputi Pendidikan Vokasi dan Pendidikan Tinggi Kemenko PMK, Ahmad Saufi berharap terbitnya skema sertifikasi okupasi bagi satuan pendidikan vokasi tidak berhenti pada pengesahan skema saja.
“Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi harus terus berkolaborasi, agar 197 skema tersebut bisa diimplementasikan dan menjadi acuan untuk melakukan penyelarasan kurikulum dan pembelajaran, kapasitas pendidik vokasi, serta infrastruktur pendidikan pada satuan pendidikan vokasi.
“Dengan demikian, peserta didik vokasi siap bersaing di dunia kerja, dan berkontribusi produktif dalam aktivitas ekonomi di Indonesia,” kata Ahmad Saufi. (Tri Wahyuni)