Dinilai Belum Akomodir UNCAC, UU Tipikor Mendesak untuk Direvisi

0

JAKARTA (Suara Karya): Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mendesak agar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) segera direvisi. Alasannya, UU Tipikor yang saat ini berlaku, dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi UNCAC. Padahal, Indonesia sudah meratifikasi UNCAC melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC Tahun 2003.

“Pemerintah baru menjalankan delapan dari 24 rekomendasi hasil review implementasi UNCAC. Karenanya, tadi ada hal yang sangat penting mendesak, genting, harus diwujudkan yaitu perubahan UU Tipikor, itu menurut saya mendesak,” ujar Agus saat memberikan sambutan diskusi publik terkait paparan hasil review putaran I dan II United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), di gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/11/2018).

Kegiatan ini, turut dihadiri Menkumham Yasonna H Laoly, Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir, dan perwakilan dari Kementerian Luar Negeri.

Menurut Agus, UU Tipikor harus direvisi lantaran UU saat ini belum membuat jera para koruptor. Buktinya, kata dia, masih banyak kepala daerah yang berperilaku koruptif. Bahkan, Agus menyebut, KPK bisa saja menangkap kepala daerah setiap hari jika sumber daya manusianya banyak.

“Mendesaknya dan gentingnya di mana, kalau KPK tenaganya cukup hari ini, kita OTT tiap hari bisa. Hampir semua bupati dan banyak pejabat yang masih melakukan tindak pidana pada saat kita tangkap para bupati. Jadi kegentingannya penyelenggara negara bisa habis karena ditangkapi, kita harus segera berubah,” ujarnya.

Tak hanya penyelenggara negara, Agus mengatakan, peran serta masyarakat juga perlu masuk dalam UU Tipikor. Menurutnya, masyarakat harus terlibat aktif dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi.

“Peran masyarakat dalam negara merupakan hak dan kewajiban untuk mewujudkan penyelenggara negara bebas dan KKN, itu esensinya penting karena selama ini penegak hukum yang bergerak, masyarakat belum bergerak,” katanya.

Tak hanya itu, Agus juga menyatakan, korupsi di sektor swasta perlu masuk dalam UU Tipikor Indonesia. Kata dia, perdagangan pengaruh serta memperkaya diri sendiri secara tidak sah juga perlu masuk dalam UU Tipikor yang telah direvisi nantinya. Agus pun meminta dukungan Menteri Yasonna Laoly terkait revisi UU Tipikor ini. Menurutnya, sudah saatnya UU Tipikor mengakomodasi UNCAC. (Gan)