JAKARTA (Suara Karya): Dinilai ramah terhadap para pekerjanya, PT Ekamas Fortuna mendapat penghargaan ketenagakerjaan ‘Zero Conflict Award’ 2022 dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Penghargaan bergengsi itu diserahkan Asisten 2 Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Nurcahyo, di Kota Malang, Jawa Timur, pada akhir pekan lalu.
Head of General Services PT Ekamas Fortuna, Yohanes Repelitanto memberi apresiasi atas penghargaan yang diberikan ke perusahaannya. Selama beroperasi, unit usaha dari APP Sinar Mas itu selalu berupaya memenuhi syarat indikator yang ditetapkan Disnaker Kabupaten Malang.
“Ada beberapa aspek yang kami penuhi, seperti memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Dua hal itu, menjadi pedoman kerja sama kami dengan para pekerja,” kata Yohanes dalam sebuah kesempatan di Malang, Senin (23/5/22).
PT Ekamas Fortuna juga memiliki Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartiet beserta kegiatan lainnya, antara lain karyawan mendapat BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Sebagai perusahaan ramah pekerja, PT Ekamas Fortuna menerapkan upah minimum sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun berjalan, serta memiliki mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“Sebelumnya diberitahu akan mendapat penghargaan, kami diminta Disnaker Kabupaten Malang untuk melengkapi sejumlah dokumen yang dibutuhkan. pada pertengahan Maret 2022 lalu. Jadi penilaian itu sesuai fakta yang ada,” ujarnya.
Yohanes menambahkan, perusahaan selalu memperhatikan kesejahteraan dan kenyamanan karyawan saat bekerja. Hal itu merupakan bagian dari komitmen perusahaan, yang akhirnya diakui oleh pemerintah melalui penghargaan tersebut.
“Melalui penghargaan ini PT Ekamas Fortuna akan terus meningkatkan kepedulian terhadap para karyawan, dengan tetap menjalankan sistem yang dinamis, komunikatif, serta membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan kompetitif,” ucap Yohanes Repelitanto menegaskan. (Tri Wahyuni)