Suara Karya

Dinilai Tak Rasional, Guru Honorer Tolak Penerapan PP 49/2018

JAKARTA (Suara Karya): Guru honorer  menolak Peraturan Pemerintah (PP) No 49/2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), sebagai landasan kebijakan pemerintah untuk menangani masalah guru honorer. Mereka menilai PP tersebut tak rasional.

“Para guru honorer kecewa, karena solusinya tidak berbentuk PP khusus yang mengatur Guru Tidak Tetap (GTT) dan Tenaga Kependidikan Honorer. Isi PP 49/2018 itu terlalu umum, karena mengatur calon pegawai honorer secara keseluruhan,” kata pengacara guru honorer, Andi M Asrun SH di Jakarta, Selasa (4/12/2018).

Andi Asrun menyebut, sedikitnya ada 13 poin yang dinilai tak rasional atau cacat hukum dalam PP 49/2018 yang belum lama ini ditandatangani Presiden. Cacat hukum itulah yang jadi alasan bagi guru honorer untuk membawa PP 49/2018 ke Mahkamah Agung (MA).

“Kami akan melakukan uji materi atas PP 49/2018,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah pekan lalu mensahkan PP No 49/2018. Peraturan pemerintah tersebut diharapkan dapat mengatasi kendala usia bagi guru honorer usia diatas 36 tahun. Guru yang tidak bisa mendaftar sebagai pegawai negeri sipil (PNS) karena faktor usia, bisa ikut seleksi sebagai P3K.

Menurut Andi, PP 49/2018 bertentangan dengan rasa keadilan dan kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Pasalnya, peraturan tersebut tidak
mengakomodir Guru Tidak Tetap (honorer) yang telah bekerja lama, setidaknya di atas 5 tahun.

“Karena proses seleksi P3K tidak memperhatikan masa kerja sebelumnya. Semua guru honorer harus ikut seleksi seperti halnya seleksi pegawai baru,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Andi, PP tidak bisa dilaksanakan dalam waktu segera. Dibutuhkan sedikitnya masa tunggu 2 tahun setelah masa penetapannya.

Seleksi penerimaan P3K bukan sebagai akibat hukum seleksi CPNS atau “kompensasi” bagi yang tak lulus seleksi CPNS. Melainkan guru harus mendaftar seperti prosedur dalam penerimaan pegawai pemerintahan yang baru.

“Penerapan masa kontrak bagi P3K bertentangan dengan UU Perburuhan.
Karena masa kontrak kerja hanya maksimal 2 x 1 tahun sebelum diangkat sebagai Pegawai Tetap. Sedangkan masa kontrak P3K adalah minimal 1 tahun atau maksimal 5 tahun untuk satu periode kontrak,” tuturnya.

Ditambahkan, pengadaan PPPK sebagaimana termaktub dalam pasal 10, dilakukan secara nasional. Padahal, peta kebutuhan tenaga guru dan kependidikan sudah jelas, termasuk soal jumlah wilayah tempatnya.

Soal pembatasan usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan, menurut Andi, hal itu tidak rasional. Karena proses seleksi sampai waktu pengumuman memakan waktu. Pada akhirnya masa kerja calon P3K batas waktu 1 tahun melaksanakan pekerjaannya hingga batas usia pensiun.

“Tak ada pedoman penilaian atas moralitas dan integritas bagi seleksi guru untuk calon P3K. Bagaimana menguji kejiwaan guru yang memiliki pengalaman sedikitnya 5 tahun disamakan dengan calon P3K lain yang lulusan baru.

Selain itu, kata Andi, PP tidak mengatur soal berapa kali perpanjangan masa kerja bisa dilakukan. Sehingga guru tidak mendapat kepastian hukum atas pekerjaannya tersebut.

“Tidak jelas bagaimana jika ada pemutusan hubungan kerja akibat perampingan organisasi bagi profesi pendidik atau tenaga kependidikan. Hal itu juga tak memberi kepastian hukum.

Ketidakpastian hukum lainnya terkait  penilaian kinerja guru. Pihak mana yang akan melakukan penilaian. Mengingat penilaian atas kinerja guru dan tenaga kependidikan selama ini dilakukan kepala sekolah. (Tri Wahyuni)

Related posts