
JAKARTA (Suara Karya): Para siswa kini boleh bernafas lega. Pasalnya, aplikasi yang paling banyak digunakan dalam pembelajaran jarak jauh (PJJ), yaitu WhatsApp (WA) kini masuk dalam paket kuota belajar. Jika aplikasi WA tak tersedia, siswa dapat melapor ke operator telepon selular masing-masing!
Hal itu dikemukakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim dalam acara Peresmian Kebijakan Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020 yang digelar daring melalui kanal YouTube Kemdikbud, Jumat (25/9/20).
Hadir dalam kesempatan itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir serta Direksi operator seluler yang ada di Indonesia yakni Telkomsel, Indosat Ooredoo, XL Axiata, AXIS, 3 (Tri) dan Smartfren.
Vitalnya penggunaan aplikasi WA dalam PJJ terungkap, saat Mendikbud berdialog dengan guru SMP Islam Baitul Izzah, Nganjuk, Jawa Timur, Santi Kusuma Dewi. Ia mengakui, kuota data yang paling banyak digunakan selama PJJ adalah aplikasi meeting seperti Zoom atau video conference lainnya.
“Karena tidak lengkap kalau tidak melihat wajah anak-anak. Selain itu kadang juga pakai Quipper, Google Classroom dan lainnya,” ucap Santi.
Namun dari semua aplikasi, lanjut Santi, paling vital dalam PJJ adalah aplikasi WA karena paling mudah penggunaannya untuk komunikasi antara guru dengan siswa baik personal maupun siswa seluruh kelas. Selain juga bisa digunakan untuk mengirim tugas dalam bentuk tulisan, foto maupun video.
Menyadari peran WA dalam platform utama bagi guru dan siswa dalam berkomunikasi dan tugas selama PJJ, maka Mendikbud memutuskan untuk memindahkan aplikasi WA yang sebelumnya dalam paket kuota umum ke paket kuota belajar, yang memiliki kuota data internet terbesar.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kemdikbud menggelontorkan dana hingga Rp7,2 trilyun untuk bantuan kuota internet bagi siswa, guru jenjang, dosen dan mahasiswa. Adapun bantuannya, siswa PAUD dapat 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB.
Untuk siswa Dikdasmen (Pendidikan Dasar dan Menengah) sebesar 35 GB, dengan rincian 5 GB kuota umum dan 30 GB kuota belajar. Untuk guru dapat 42 GB, dimana 5 GB untuk umum dan sisanya kuota belajar. Di jenjang pendidikan tinggi, baik dosen maupun mahasiswanya dapat 50 GB, dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.
Dijelaskan, mekanisme distribusi bantuan kuota data internet diawali lewat pendataan dan verifikasi nomor ponsel. Kedua, Kemdikbud melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel oleh operator seluler. Ketiga, penerbitan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Dan terakhir, pemutakhiran nomor ponsel.
Untuk bulan pertama, tahap pertama bantuan kuota diberikan pada 22-24 September 2020, disusul tahap kedua pada 28-30 September 2020. Kuota berlaku 30 hari terhitung sejak diterima oleh nomor ponsel. Tahapan dan tanggal yang serupa juga berlaku di bulan kedua, Oktober 2020.
Distribusi bantuan bulan ketiga digabung dengan bulan keempat. Tahap I diberikan pada 22-24 November dan tahap II pada 28-30 November 2020, yang akan berlaku selama 75 hari sejak diterima nomor ponsel pendidik dan peserta didik.
Jika ada pendidik dan peserta didik, mahasiswa dan dosen belum menerima bantuan, Mendikbud minta agar segera melapor ke kepala sekolah atau operator sekolah yang biasa memasukkan data ke Dapodik atau PD-Dikti, sambil menyerahkan nomor ponsel yang akan didaftarkan.
“Saya harap masyarakat tidak khawatir, karena seluruh pendidik dan peserta didik, baik negeri maupun swasta akan bantuan kuota internet. Proses penyaluran dilakukan bertahap dan masa berlaku terhitung sejak bantuan kuota belajar diterima,” kata Mendikbud menandaskan. (Tri Wahyuni)