
JAKARTA (Suara Karya): Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Diktiristek), Kemdikbudristek, Nizam meminta rektor untuk serius dalam menciptakan kampus bebas narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
“Penggunaan, peredaran, maupun penyalahgunaan narkoba di dalam kampus tidak dibenarkan,” kata Nizam saat diminta tanggapannya terkait kasus narkoba yang saat ini tengah mengemuka, di Jakarta, Senin (12/6/23).
Ditegaskan, kampus seharusnya aman dan nyaman untuk belajar dan pengembangan diri bagi seluruh insan perguruan tinggi.
“Kami mengutuk keras penjahat narkoba yang merusak lingkungan kampus,” ucapnya.
Jika ada warga kampus yang terlibat dalam peredaran narkoba, Nizam meminta pimpinan perguruan tinggi untuk memberi sanksi tegas. Pimpinan perguruan tinggi juga harus bekerja sama dengan institusi penegak hukum untuk memperkuat pencegahan peredaran narkoba.
“Bagi adik-adik mahasiswa, ayo kita jaga bersama kampus kita dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang merusak masa depan kalian semua,” ucapnya.
Nizam menilai, bahaya narkoba itu laten. Sehingga perlu dilakukan pencegahan dan pengawasan di kampus maupun lingkungan sekitar kampus.
Untuk memerangi penyalahgunaan narkoba, para Rektor telah membentuk ARTIPENA (Asosiasi Relawan Perguruan Tinggi Anti Penyalahgunaan Narkoba).
Pengawasan penggunaan dan penyalahgunaan narkoba bagi insan internal Ditjen Diktiristek selalu dilakukan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Tes bagi seluruh pegawai Ditjen Diktiristek telah dilakukan beberapa kali untuk mencegah hal-hal negatif seperti narkoba masuk ke ranah internal,” kata Nizam. (Tri Wahyuni)