Dirut LPDB Klarifikasi Tudingan DPR soal Mekanisme Penyaluran Bantuan Lewat Perbankan

0

JAKARTA (Suara Karya): Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM), Braman Setyo, menyampaikan klarifikasi atas pernyataan anggota Komisi VI DPR yang menuding LPDB KUMKM sudah jauh menyimpang dari misi kelahirannya dalam membantu permodalan koperasi dan UMKM di seluruh Indonesia.

Braman mengatakan bahwa pihaknya memiliki kriteria dalam skim pembiayaan yang dilakukan lembaganya sesuai Peraturan MenteriKoperasi dan UKM (PMK) Nomor 75 Tahun 2011. Pertama, katannya, LPDB wajib menyalurkan dana bergulir ke koperasi, kedua UKM yang memiliki badan hukum, seperti PT atau CV, dan ketiga kepada lembaga keuangan bukan bank atau perbankan.

“Jujur saya sampaikan, kenapa melalui lembaga keuangan, karena UKM-UKM perorangan yang tidak memiliki badan hukum jumlahnya cukup banyak. Sehingga LPDB dalam menyalurkan bantuannya harus melalui perantara itu, baik melalui BPR atau perbankan lainnnya,” ujar Braman, kepada wartawan, di Jakarta, Senin (24/6/2019).

Dengan demikian, dia menyampaikan, tujuan dilakukannya penyeluran dana bantuan melalui perantara tersebut, semata untuk mengakomodir keinginan dari UKM yang belum memiliki badan hukum untuk menerima bantuan dana bergulir dari LPDB.

“Jadi kita bukan dalam arti enak-enakan menyalurkan bantuan hanya melalui perbankan. Tidak seperti itu. Karena ada kebutuhan-kebutuhan UMKM yang belum memiliki badan hukum yang tidak bisa langsung menerima bantuan dari LPDB, makanya harus melalui perantara. Dan cara seperti ini diperbolehkan oleh Kementerian Keuangan,” ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PAN, Nasril Bahar, dalam dalam Rapat Kerja Menteri Koperasi dan UKM, Puspayoga dengan Komisi VI DPR RI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (19/6/2019), menyorot keberadaan LPDB-KUMKM yang merupakan BLU di bawah naungan Kemenkop dan UKM.

Menurut Nasril, langkah LPDB KUMKM sudah jauh menyimpang dari misi kelahirannya dalam membantu permodalan koperasi dan UMKM di seluruh Indonesia. “Bahkan, saya bisa katakan bahwa LPDB tidak jalan sama sekali sesuai misinya,” ujar Nasril.

Lebih jauh lagi, Nasril melihat, indikasi bahwa LPDB KUMKM lebih mensupport perbankan dengan banyak menitipkan dananya ke beberapa bank. “Itu sama saja intermediasi perbankan lewat BLU oleh LPDB KUMKM tidak jalan,” tegas Nasril.

Nasril juga menyatakan ada rasa ketakutan dari pelaksana LPDB KUMKM dalam menyalurkan dana bergulir sebagaimana mestinya. Pasalnya, sudah ada yang pernah masuk penjara karena penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran dana bergulir. “Harusnya tidak perlu takut asalkan alokasi dana bergulir sudah sesuai dengan SOP,” ujar Nasril.

Terkait progres penyaluran bantuan yang dilakukan LPDB, Braman menyatakan bahwa capaian penyaluran di bulan Juli mendatang, merupakan top atau fixed-nya. Karena 860 miliar sudah dilakukan komite. Hal ini, kata Braman, merupakan sebuah keberhasilan dari LPDB-KUMKM untuk menyalurkan target-target yang sudah ditentukan.

“Bahkan hari ini akan kita lakukan sejumlah komite, baik kepada koperasi maupun kepada BPR yang sudah dilakukan pra komite sebelumnya. Karena itu, saya berharap akan lebih cepat proses pencairannya, sehingga di bulan Juli nanti menjadi keberhasilan bagi LPDB. Karena sudah hampir mendekati 50% dari target penyaluran tahun ini, yakni sebesar Rp1,5 triliun,” katanya.

Sementara untuk semester II nanti, ujar Braman, LPDB akan fokus melakukan penyaluran kepada koperasi. “Hal ini dilakukan, bukan karena ada suara-suara miring dari anggota DPR yang menyebutkan kinerja LPDB hanya menyalurkan ke bank,” ujarnya lebih lanjut. (Gan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here