Dirut PT Sumatera Tani Indonesia Masuk DPO Polda Riau

0
(suarakarya.co.id/Istimewa)

JAKARTA (Suara Karya): Kepolisian Daerah Riau telah resmi menerbitkan Datar Pencarian Orang (DPO) terhadap Direktur Utama PT Sumatera Tani Mandiri, M Yusuf Hasyim tersangka penipuan dan penggelapan di Sorek, Pelalawan, Riau.

“Dengan penetapan DPO sdr Yusuf Hasyim ini diharapkan seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaanya dimanapun berada utk memberitahukan kepada kantor polisi terdekat” ujar Kuasa Hukum korban, Irawan Santoso, Senin (21/9).

Surat bernomor DPO/154/IX/2020/Reskrimum itu dikeluarkan oleh kepolisian setelah melakukan sejumlah rangkaian gelar perkara.

“Sdr Yusuf telah jd tersangka kasus penipuan dan prnggrlapan di Polda Riau, dan dulu pernah dilaporkan ke Polda Palangkaraya dgn modus yang sama, investasi singkong, kita berharap Polisi agar segera bisa menangkap tersangka secepatnya, demi rasa keadilan masyarakat,” katanya.

Sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012, kalau DPO diterbitkan ketika tersangka tak memenuhi panggilan pemeriksaan lebih dari tiga kali. Penerbitan DPO ini bertujuan agar orang yang masuk dalam daftar tersebut dapat ditangkap di mana pun berada.

Bahkan pihak kepolisian sebelum melakukan penetapan DPO tersebut sempat melayangkan surat panggilan pemeriksaan dua kali alamat tersangka, akan tetapi yang bersangkutan tak kunjung penuhi panggilan kepolisian tersebut.

Merujuk prosedur dalam Perkap tersebut, dalam DPO harus menjelaskan secara detail di antaranya tentang identitas kesatuan Polri yang menerbitkan DPO, uraian singkat kejadian, pasal tindak pidana yang dilanggar, ciri-ciri tersangka yang dicari dengan mencantumkan foto meliputi nama, umur, alamat, pekerjaan, tinggi badan, warna kulit, jenis kelamin, kewarganegaraan, rambut, hidung, sidik jari, dan lainnya.

Selama proses DPO tersebut, polisi dapat meminta kepada pihak imigrasi untuk mencegah atau menangkal tersangka melakukan tindak pidana. Pernyataan DPO itu dapat dicabut jika tersangka sudah ditemukan.

Sementara terkait permohonan red notice dapat diajukan oleh polisi terhadap tersangka yang berada di luar negeri. Red notice merupakan permintaan untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang berada di luar negeri hingga melakukan ekstradisi.

Seperti diketahui, M Yusuf Hasyim selaku Dirut PT STM telah merugikan seorang pengusaha nasional senilai Rp 4,1 Miliar lebih dengan dalih investasi singkong racun di kawasan Sorek, Pelalawan, Riau. Kasus itu bermula kisaran tahun Desember 2019 lalu ketika Yusuf Hasyim selaku dirut PT Sumatera Tani Mandiri menggaet investor untuk investasi singkong racun jenis cassestart dan jenis BW1.

PT STM mengklaim memiliki mandat pengelolaan lahan di kawasan Sorek, Pelalawan, Riau seluas 500 hektare untuk ditanami singkong dan aren. Usut punya usut, lahan itu ternyata ijin konsesi Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) yang ijinnya dipegang PT Arara Abadi. PT STM sendiri menjalin kerjasama dengan masyarakat desa Kesuma, yang mereka mengaku sebagai investor.

Tapi bermodal perjanjian kerjasama dengan masyarakat itu, pihak PT STM malah menggaet investor lain dan membujuk rayu pengusaha nasional itu. Alhasil dikucurkan uang senilai Rp 4,1 Miliar ke rekening PT STM untuk investasi, pada Januari 2020.

Tapi waktu berjalan, ternyata singkong yang dijanjikan tak kunjung ditanam. Uang pun sempat diminta dikembalikan, tapi tak kunjung dibayar. Alhasil kasus ini ditenggarai sebagai penipuan bermodus investasi, yang kemudian ditindaklanjuti Polda Riau.

Dirut PT STM itu pernah juga dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah terkait penipuan investasi singkong juga. Tahun 204 lalu, Muhammad Yusuf Hasyim dilaporkan ke Polda Kalteng dengan nomor LP/L/19/I/2014/SPKT tanggal 22 Januari 2014 oleh Suparno dan sejumlah pengusaha Palangkaraya lainnya. Mereka mengaku dijanjikan investasi singkong juga, yang akibatnya menderita kerugian Rp 1 Miliar lebih. Kini kejadian serupa terulang lagi di Pekanbaru dan memakan korban investor lainnya hingga Miliaran rupiah. (Pramuji)