Suara Karya

Disebut Belum Jalankan Reforma Agraria, Menteri LHK Klarifikasi Pernyataan Sekjen KPA

Presiden Jokowi didampingi Menteri LHK Siti Nurbaya, saat penyerahan SK Tanah Obyek Reforma Agraria atau TORA di Taman Digulis Pontianak, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada 5 September 2019.

JAKARTA (Suara Karya): Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar meluruskan pernyataan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika, yang menyatakan reforma agraria yang dijanjikan 9 juta hektare untuk diredistribusikan kepada petani, belum dijalankan.

Dewi menyatakan hal itu sebagai salah satu perwakilan pengunjuk rasa yang diampaikan kepada Presiden Jokowi. Menurut Siti, belum dijalankannya reforma agraria yang dijanjikan itu, karena masih banyaknya masalah-masalah atau konflik lahan yang belum dituntaskan.

Menteri Siti mengingatkan sekaligus meluruskan apa yang diungkapkan Sekjen KPA Dewi Kartika. Sebab, kata dia, faktanya Pemerintah bahkan langsung oleh Presiden Jokowi sendiri telah menyerahkan SK Tanah hutan yang dilepaskan untuk rakyat tersebut.

Bahwa SK itu masih memerlukan proses lebih lanjut di Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah benar, tetapi jelas bahw SK untuk tanah hutan untuk masyarakat sudah dilakukan.

“Pada 5 September lalu, Bapak Presiden telah menyerahkan kepada kepada rakyat SK Tanah Reforma Agraria dari kawasan hutan yang dibagikan dan sudah selesai untuk masyarakat se Kalimantan, tentu masih akan menyusul, sebagai contoh untuk Kaltim saja targetnya masih 700 ribu hektar,“ ungkap Menteri Siti, di Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Lebih lanjut Siti mengatakan, dari SK Menteri LHK itu bisa langsung diusulkan oleh Pemda atau oleh masyarakat untuk dijadikan sertifikat. Dan Bapak Presiden telah memerintahkan di Pontianak saat itu kepada Gubernur dan Menteri ATR untuk menindak-lanjuti SK tersebut.

“Jadi ya itu sudah didistrbusikan. Artinya kenapa? Karena dengan SK yang sudah ada nama-nama masyarakat tersebut sudah jelas posisi hak nya, hanya saja belum berupa sertifikat, karena sertifikat itu diterbitkan oleh BPN. Dari SK itu ya bisa seminggu, dua minggu atau dua bulan langsung jadi sertifikat tanpa syarat apapun lagi dari KLHK. Masyarakatnya sudah tahu dan masing-masing sudah terima SK untuk dia,” papar Siti Nurbaya.

Dikemukakan Menteri Siti, apa yang diungkapkan KPA dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi bahwa selama ini tidak ada pembagian SK alias nol, itu mungkin karena yang bersangkutan salah melihatnya atau tidak mengikuti secara pas.

Sebab, ujarnya, sertifikat yang diberikan kepada masyarakat desa transmigrasi itu sumbernya juga dari hutan dan SK-nya dari Menteri LHK juga dan itu sudah banyak yang oleh BPN disertifikatkan.

“Jadi sekali lagi, soal pensertifikatan dari ATR/BPN itu relatif, bisa sangat cepat atau lambat. Kalo dulu misalnya bisa bertahun-tahun bahkan lebih sepuluh tahun, tapi kalo sekarang Bapak Presiden minta cepat. SK dari tanah hutan bisa saja jadi sertifikat dalam waktu singkat, dua minggu, sebulan dan seterusnya,” tambah Menteri Siti.

Menteri Siti juga membeberkan bahwa pemerintah telah menyerahkan 109.615 hektare, sudah siap diserahkan akan menyusul penyerahan untuk Sulawesi 120 ribu hektar, Maluku 57 ribu ha, dan Sumatera 32 ribu ha serta NTB dan NTT.

“Yang sudah siap diserahkan 204.662 Ha, selain bertahap penyerahan tanah dari konsesi swasta seluas 469 Ha untuk masyarakat sudab dilakukan dari rencana penyerahantanah swasta di addendum areal kerja dan diberikan kepada masyarakat 51.029 Ha,” ujar Menteri Siti.

Sementara itu Menteri LHK juga sudah menetapkan lahan segar dari hutan 938.878 Ha yang setiap saat bisa diberikan kepada rakyat dan pemda bila rencana kerja dan perubtukannya jelas. Secara keseluruhan sampai dengan saat ini sudah disiapkan untuk tata batas dulu seluas 2.657.007 hektar lahan dari hutan akan diserahkan kepada rakyat atau 63 % dari yang sudah dicadangkan seluas 4.970.199 hektar tanah hutan untuk reforma agraria bagi rakyat.

Betul lanjut Menteri Siti, bahwa bentuknya adalah SK, yang disebut SK Biru, yang bisa langsung jadi sertifikat dengan SK Biru itu. Tapi SK itu sangat penting dan ada di tangan rakyat. Pekerjaan administrasi berupa SK ini dapat diikuti dengan penguasaan secara fisik okeh masyarakat di lapangan.
Baca Juga : Anies Tinjau Lahan yang Akan Disulap Jadi Pusat Kuliner

“Jadi rangkaian prosesnya seperti itu yang sesuai UU Kehutanan. Kalau dipertanyakan apa artiny SK ? Ya tentu ada dan besar sekali artinya ! Karena apa ? Karena dengan begitu lahan hutan tidak akan diberikan lagi kepada orang atau pihak lain; dan masyarakat sudah bisa bekerja dan dia bisa kuasai secara fisik, aman, legal dan tidak lagi dipersoalkan apa-apa dan ada kepastian hukum buat dia. Itu artinya !,” tegas Siti Nurbaya. (gan)

Related posts