Dishub Kabupaten Tangerang Tindak 93 Pengemudi Truk Tambang

0

TANGERANG (Suara Karya): Aparat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Banten, telah menindak sebanyak 93 pengemudi truk tambang yang melanggar aturan karena tidak mengurus kir dan pelanggaran lainnya.

“Ini dianggap telah menyalahi UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Kepala Dishub Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa di Tangerang, Senin (28/1/2019).

Bambang mengatakan pihaknya telah menjalin koordinasi dengan aparat Polresta Tangerang dan Polres Tangerang Selatan menyangkut tindakan tilang atau pelanggaran lainnya.

Dia menambahkan tindakan itu dilakukan dengan cara tilang atau menahan kendaraan karena tidak memiliki surat lengkap seperti di Polresta Tangerang sebanyak 37 truk dan selebihnya di Tangerang Selatan.

Upaya penertiban truk tambang itu pascaterbit Peraturan Bupati (Perbup) No.47 tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Barang di Kabupaten Tangerang.

Namun pembatasan jam operasional tersebut adalah angkutan barang hanya diperkenankan melintas mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Pembatasan jam operasional diperlakukan karena banyak keluhan warga kepada Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar bahwa jalan rusak, penuh debu serta penyebab kemacetan sehingga perlu ada aturan.

Sedangkan tindakan dilakukan karena sopir telah melanggar tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tanpa ada buku Kir.

Pelanggaran lain adalah truk tersebut tidak dilengkapi surat kendaraan alias bodong dan diproses oleh aparat kepolisian setempat.

“Bahkan ada juga sopir yang masih berumur 16 tahun sudah mengemudikan truk, ini dianggap pelanggaran,” katanya.

Para pengemudi yang terkena sanksi itu menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) dengan hukuman berbeda serta denda bervariasi sesuai kesalahan.

Dalam laporan petugas di lapangan, katanya, ada juga ditemukan plat kendaraan truk tidak sesuai dengan nomor rangka, ini artinya ada dua nomor polisi setiap truk, itu merupakan kewenangan aparat kepolisian untuk menindak. (Catherine Tiwu)