Suara Karya

Disiapkan Rp1,3 Triliun, Pemerintah Percepat Pencairan Insentif Nakes

(suarakarya.co.id/Tri Wahyuni)

JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah mempercepat proses pencairan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) dalam penanganan corona virus disease (covid-19). Bahkan, Kementerian Keuangan telah mendistribusikan anggarannya lebih dulu ke 542 daerah, yang direkomendasikan Kementerian Kesehatan.

“Dananya yang “dititipkan” itu mencapai Rp1,3 triliun. Dana sebesar itu sudah sesuai dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan,” kata Direktur Dana Transfer Khusus, Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Putut Hari Satyaka dalam media briefing yang digelar virtual, Rabu (8/7/20).

Narasumber lain dalam acara bertajuk “Percepatan Pencairan Anggaran Kesehatan” itu adalah Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Trisa Wahjuni Putri.

Pendistribusian anggaran lebih awal ke daerah dilakukan, menurut Putut, sebagai bentuk komitmen penuh pemerintah dalam mempercepat penyaluran insentif bagi nakes yang menangani covid-19. Karena setelah verifikasi selesai, dananya bisa langsung cair.

“Setelah proses verifikasi selesai, dinas kesehatan daerah bisa langsung minta uangnya ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Karena dananya sudah disiapkan lebih dulu,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menyalurkan insentif nakes penanganan covid-19 sebesar Rp58,3 miliar untuk 15.435 nakes di daerah.

Hal senada dikemukakan Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, Trisa Wahjuni Putri. Katanya, percepatan itu bisa direalisasikan melalui penyederhanaan alur penyaluran yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan No.HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Nakes yang Menangani Covid-19.

Trisa menjelaskan proses verifikasi dalam aturan lama, yaitu verifikasi dilakukan secara berjenjang mulai dari institusi paling bawah seperti Puskesmas/RS Daerah, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, kemudian ke Dinas Kesehatan Provinsi, lalu ke Kementerian Kesehatan. Dokumen pengajuan lalu diserahkan ke Kementerian Keuangan.

“Dalam Kepmenkes yang baru, proses verifikasi bisa dilakukan langsunh di daerah. Setelah verifikasi selesai, dokumen bisa diajukan ke Kementerian Keuangan. Dengan demikian, cepat atau lamanya waktu pencairan akan bergantung pada usulan fasyankes daerah.

“Semoga peraturan baru ini dapat mempercepat proses dan prosedurnya. Kemenkeu pun sudah melakukan langkah strategis dengan mendistribusikan anggaran langsung ke daerah masing-masing,” katanya

Trisa menyebutkan anggaran insentif nakes yang dikelola Kementerian Kesehatan sebesar 1,9 triliun untuk nakes di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Institusi Kesehatan Pusat.

“Dari jumlah itu, hingga 8 Juli 2020 telah disalurkan dana Rp. 284,5 Miliar untuk 94.057 tenaga kesehatan,” ujarnya.

Untuk santunan kematian, Trisa menambahkan, dari total alokasi anggaran Rp60 miliar, Kementerian Kesehatan telah menyalurkan dana Rp9,6 miliar untuk 32 nakes yang meninggal saat menjalankan tugasnya. (Tri Wahyuni)

Related posts