Suara Karya

Ditetapkan, Biaya Haji per Embarkasi Sesuai Keppres BPIH 2022

JAKARTA (Suara Karya): Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi sudah terbit. Keppres Nomor 5 Tahun 2022 itu ditetapkan pada Jumat (29/4/22).

Keppres BPIH diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 13 April 2022. Keppres itu mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Tahap selanjutnya adalah konfirmasi keberangkatan oleh jemaah haji lunas tunda yang berhak berangkat tahun ini. Termasuk pelunasan Bipih bagi jemaah haji lunas tunda yang menarik kembali biaya pelunasannya dan berhak berangkat tahun ini.

“Baik konfirmasi keberangkatan maupun pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Kami harap tahap ini bisa dimulai pada 9 Mei 2022,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, di Jakarta, Jumat (29/4/22).

Ditambahkan, untuk konfirmasi kesiapan keberangkatan atau pelunasan, jemaah bisa datang ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

Hilman memastikan dalam waktu dekat pihaknya akan segera merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan atau melakukan pelunasan BPIH Reguler 1443 H/2022 M. Jemaah haji yang meninggal sebelum keberangkatan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai dengan ketentuan.

“Ketentuan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi adalah jemaah haji yang berangkat tahun ini berusia maksimal 65 tahun terhitung, dengan kelahiran paling tua adalah 30 Juni 1957,” ucap Hilman.

Kementerian Agama terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji, baik dalam maupun luar negeri, sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah direncanakan.

Berikut ini daftar besaran Bipih 1443 H/2022 M jemaah haji reguler per embarkasi. Untuk embarkasi Aceh Rp35.660.857; Medan Rp36.393.073; Batam Rp39.686.009; Padang Rp37.411.480; Palembang Rp39.806.009; Jakarta (Pondok Gede) Rp39.886.009; Jakarta (Bekasi) Rp39.886.009; dan Solo Rp40.262.721.

Untuk embarkas Surabaya Rp42.586.009; Banjarmasin Rp41.235.290; Balikpapan Rp41.362.590; Lombok Rp41.647.741; Makassar Rp42.686.506.

Besaran Bipih 1443 H/2022 M untuk Petugas Haji Daerah dan Pembimbing KBIHU per embarkasi. Untuk embarkasi Aceh Rp77.522.692; Medan Rp78.254.908; Batam Rp81.547.844; Padang Rp79.273.315; Palembang Rp81.667.844; dan Jakarta (Pondok Gede) Rp81.747.844.

Selain itu embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp81.747.844; Solo Rp82.124.556; Surabaya Rp84.447.844; dan Banjarmasin Rp83.097.125; Balikpapan Rp83.224.425;
Lombok Rp83.509.576; dan Makassar Rp84.548.341. (Tri Wahyuni)

Related posts