
JAKARTA (Suara Karya): Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) menggandeng Polda Metro Jaya untuk penertiban perguruan tinggi swasta (PTS) tidak berizin. Diperoleh informasi, ada 5 PTS telah memalsukan surat keputusan (SK) Mendikbud terkait izin operasional.
“Lima PTS dengan SK Mendikbud palsu itu sudah kami laporkan ke Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Sesditjen Dikti, Paristiyanti Nurwardani usai pertemuan dengan Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Hendro Pandowo, Senin (26/4/2021).
Paris menjelaskan, pertemuan tersebut membahas koordinasi seputar penertiban PTS yang tak memiliki izin operasional dari pemerintah, baik izin pendirian perguruan tinggi maupun izin pembukaan program studi.
“Perguruan tinggi yang tak mempunyai izin itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,” ucapnya.
Disebutkan, pasal 60 ayat (2) UU No 12/2012 itu menyatakan, PTS adalah lembaga pendidikan yang didirikan oleh masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin dari Mendikbud.
Hasil dari koordinasi itu, lanjut Paris, diharapkan dapat segera dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam pemalsuan kasus SK Mendikbud terkait izin operasional di lima PTS.
“Ditjen Dikti selalu bertindak tegas terhadap segala penyimpangan yang mengakibatkan berkurangnya kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Kami akan kawal betul,” kata Paris menegaskan. (Tri Wahyuni)