Suara Karya

Ditjen Diktiristek Dukung RAN Penanggulangan Ekstremisme di Kampus

JAKARTA (Suara Karya): Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) mendukung Rencana Aksi Nasional (RAN) penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, di lingkungan kampus.

Acara sosialisasi yang digelar di Jakarta, Kamis (22/9/22) untuk menindaklanjuti Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional untuk mewujudkan perguruan tinggi yang aman dan bebas dari ekstremisme dan mengarah pada terorisme.

Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Diktiristek Nizam mengungkapkan, peran perguruan tinggi sangat penting dan krusial dalam menyiapkan mahasiswa untuk menjadi Pelajar Pancasila yang mandiri, memiliki jiwa gotong royong, kebinekaan, serta mencegah timbulnya intoleransi dalam perguruan tinggi.

“Empat mata kuliah wajib yang strategis dalam menanamkan nilai-nilai bangsa, etika, nilai-nilai demokrasi serta kehidupan berbangsa dan bernegara yang penuh kedamaian, yaitu Pancasila, Kewarganegaraan, bahasa Indonesia, dan agama,” ujarnya.

Penanaman nilai-nilai kebangsaan, kejuangan, Pancasila, kebersamaan, dan toleransi dapat menjadi dasar bagi mahasiswa baru dalam membentuk karakter Pelajar Pancasila. Pemahaman ini diberikan pada masa pengenalan kampus.

“Nilai-nilai itu menjadi langkah awal untuk menghilangkan ekstremisme di perguruan tinggi dengan mengobarkan semangat merah putih,” ujarnya.

Plt Direktur Sumber Daya, Ditjen Diktiristek, Mohammad Sofwan memberi apresiasi terhadap sosialisasi RAN yang merupakan langkah baik untuk pencegahan seluruh jenis ekstremisme, baik di lingkungan luar maupun dalam kampus.

“Kami mengapresiasi dan mendukung langkah ini sehingga bisa teraplikasikan di seluruh perguruan tinggi, khususnya di bawah Kemdikbudristek. Kami harap RAN tidak hanya tercantum di dalam rencana aksi, tetapi juga bisa diimplementasikan ke dalam level teknis di setiap perguruan tinggi,” ucap Sofwan.

Ditjen Diktiristek terus berupaya mengawal perguruan tinggi yang bersih dari ekstremisme dan mengarah pada tindakan-tindakan intoleransi.

“Kita harap tujuan dari Perpres Nomor 7 Tahun 2021 dapat terakselerasi dengan baik, melalui pembinaan kegiatan mahasiswa, baik di lingkungan kampus maupun organisasi kemahasiswaan yang ada di perguruan tinggi,” kata Nizam menegaskan. (Tri Wahyuni)

Related posts