Suara Karya

DJSN-JICA Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Tenaga Ahli

JAKARTA (Suara Karya): Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) didukung Japan International Cooperation Agency (JICA) menyelenggarakan program pelatihan tentang peningkatan kapasitas maupun keahlian (skill) tenaga Perisai, yang direkrut BPJS Ketenagakerjaan dan Kader JKN yang direkrut BPJS Kesehatan. Pelatihan ini diselenggarakan di Tokyo selama empat hari, yaitu pada 4-7 Desember 2018.

Direktur Proyek Kerja Sama DJSN dengan JICA Dr. Taufik Hidayat dalam keterangan persnya kepada suarakarya.co.id, di Jakarta, Jumat (14/12/2018) mengatakan, materi yang disampaikankan meliputi berbagai best practices yang terkait dengan implementasi sistem Sharoushi (sistem pengelolaan Jaminan Sosial di Jepang) dalam kapasitasnya menangani berbagai fungsi intermediasi kepesertaan dalam program-program jaminan sosial di Jepang.

Selain itu lanjut Taufik, Instruktur yang memberikan pelatihan terdiri dari para “Sharoushi” (Ahli Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial) internal maupun eksternal yang sangat berpengalaman, diantaranya adalah Nose Katsushi, Nagaura Satoshi, Mizohata Yuji dan Koiso Yuko.

Diketahui, pelatihan diikuti 10 orang agen Perisai dan tiga kader JKN yang selama ini dinilai mempunyai prestasi yang paling baik.

Setelah pelatihan, para peserta dituntut untuk berperan aktif dalam menyebarluaskan pemahaman mengenai sistem sharoushi, yang nantinya dapat diimplementasikan dalam mendorong perluasan kepesertaan program-program SJSN, serta untuk menumbuhkan kesadaran untuk memenuhi kewajiban membayar iuran tepat waktu.

Rombongan dipimpin oleh Oki Toru selaku Tenaga Ahli JICA. Selain itu, ikut serta dalam rombongan 2 (dua) anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), yaitu Dr. Taufik Hidayat, M.Ec dan dr. Zaenal Abidin, MH, yang bertindak sebagai supervisor selama program pelatihan tersebut.

Pada akhir pelatihan, Taufik menyampaikan sambutan penutupan, yang diantaranya dirasa perlu untuk disusun suatu peraturan pemerintah (PP) yang dapat berfungsi sebagai pengatur dalam pelaksanaan perisai maupun kader JKN dalam memperluas kepesertaan, pengumpulan iuran serta melakukan edukasi kepada masyarakat.

Selain itu, untuk tahap berikutnya juga dirasa perlu untuk menggabungkan peran kedua tenaga profesi tersebut agar lebih efisien dan efektif. (Bobby MZ)

Related posts