DPR Cecar Kemenkumham tentang Jual Beli Napi Asimilasi

0
(suarakarya.co.id/Istimewa)

JAKARTA (Suara Karya): Komisi III DPR melakukan rapat dengar pendapat dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Dalam rapat, Kemenkumham dicecar mengenai adanya dugaan praktik jual beli napi asimilasi di tengah pandemi virus Covid-19.

“Kita dengar di media bahwa dijual Rp5 juta sampai Rp10 juta, sudah bisa diberikan asimilasi. Pak Menteri waktu itu menyampaikan akan membentuk tim khusus. Oleh karena itu, kami ingin menanyakan sejauh mana tim khusus ini menanganinya?” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies dalam rapat virtual, Senin (11/5/2020).

Dirjen PAS Kemenkum HAM Reynhard Silitonga merespons dugaan tersebut. Dia bilang, pihaknya sudah menurunkan tim untuk menginvestigasi praktik tersebut. Namun ia mengaku, timnya tak menemukan hal itu yang diduga terjadi di Lampung.

“Di Lampung yang Rp5 juta, Rp10 juta. Perlu kami laporkan ini kepada Pak Adies, bahwa itu sudah turun tim Pak ke Lampung, ada dibentuk 1 tim yang internal maupun dari inspektorat, kemudian bersama-sama turun ke Lampung dan hasilnya, sudah ada hasilnya, Pak, tidak ditemukan informasi tersebut, yang Rp5 juta itu,” tuturnya.

Meski begitu, Reynhard menuturkan, pihaknya tidak segan menindak oknum petugas bila melakukan pelanggaran tersebut. Hal ini sesuai arahan dari Menkum HAM Yasonna Laoly.

“Tapi saya Dirjen baru, kalau itu ditemukan, Rp5 juta dan Rp10 juta, mohon maaf ini Pak kalau saya salah. Hasil itu ternyata berkembang dan ditemukan, kami rasa, yang pertama itu sesuai dengan Pak Menteri itu, dipecat. Yang kedua itu tidak bisa lagi, harus kita kasih contoh Pak, dipidanakan,” ucapnya. (Warso)