Suara Karya

DPR dan DPD Raih Opini WTP atas LKPP 2017

JAKARTA (Suara Karya): Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017.

Hal ini disebutkan Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara, pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPP Tahun 2017 kepada DPR dalam Sidang Paripurna DPR, di Jakarta Kamis (31/5).

Selain kepada DPR, predikat yang sama juga diberikan kepada DPD. Predikat ini telah diraih lembaga tersebut secara berturut turut sejak tahun 2006.

Wakil Ketua DPD, Nono Sampono menyambut positif laporan hasil LKPP dari BPK karena banyak laporan di tahun 2017 terdapat peningkatan entitas pemeriksaan yang menerima opini WTP sebanyak 80 entitas yang sebelumnya hanya 74 entitas.

Selain itu juga terdapat penurunan entitas yang menerima opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) dari 6 entitas menjadi 2 entitas.

“Hasil pemeriksaan BPK terhadap anggaran DPD tahun 2017 kembali mendapatkan opini WTP. Hasil ini telah diraih secara berturut turut sejak tahun 2006. Kami berharap Sekretariat Jenderal DPD dapat terus mempertahankan prestasi ini dan BPK RI dapat senantiasa melakukan pembinaan dan pengawalan terhadap penggunaan anggaran negara di DPD,” kata Nono Sampono.

Dalam pidatonya, Ketua BPK menyebutkan bahwa opini WTP diberikan kepada LKPP Tahun 2017 berdasarkan hasil pemeriksaan atas 87 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2017.

Opini WTP mengandung arti bahwa pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN tahun 2017 dalam laporan keuangan secara material, telah disajikan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Terdapat 79 LKKL dan 1 LKBUN yang memperoleh opini WTP.

Selain itu, BPK juga memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada 6 LKKL dan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) pada 2 LKKL.

Opini WDP diberikan kepada Kementerian Pertahanan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Komnas HAM, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, LPP TVRI, dan LPP RRI.

Sedangkan opini TMP diberikan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Alasan pemberian opini TMP pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, di antaranya pembatasan lingkup pada belanja modal dan belanja barang.

Pada Badan Keamanan Laut antara lain karena aset tetap konstruksi dalam proses (KDP) tidak dapat diyakini keberadaannya, serta pembatasan lingkup pemeriksaan. Sehingga BPK tidak memiliki keyakinan yang memadai untuk menyatakan opini kewajaran atas laporan keuangan KKP dan Bakamla.

Permasalahan dari 8 LKKL yang belum memperoleh opini WTP tersebut secara keseluruhan tidak berdampak material pada kesesuaian LKPP Tahun 2017 terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan. Permasalahan pada 8 LKKL tersebut meliputi permasalahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Belanja Barang, Belanja Modal, Piutang Bukan Pajak, Persediaan, Aset Tetap, Aset Lainnya, dan Utang kepada Pihak Ketiga. (Gan)

Related posts