DPR, LPSK dan Komnas Perempuan Sepakat Dampingi Baiq Nuril

0

JAKARTA (Suara Karya): DPR, LPSK, dan Komnas Perempuan, telah menyatakan kesepakatan untuk mendampingi Baiq Nuril yang menjadi korban kekerasan seksual oleh Kepala Sekolan SMAN 7 Nusa Tenggara Barat, tempat Baiq Nuril mengajar.

Baiq Nuril yang merupakan guru honorer ini, justru malah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung. Sebaliknya, pelaku yang melakukan kekerasan seksual, malah naik pangkat, dan Baiq Nuril dipecat.

Atas kasus tersebut, baik DPR, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), maupun Komnas Perempuan, menganggap bahwa Baiq Nuril telah menjadi korban kriminalisasi.

Karenanya, ketiga lembaga tersebut, sepakat untuk mengawal dan mendampingi Baiq Nuril sebagai upaya memperjuangkan nasib kaum perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual.

Anggota Komisi VIII DPR, Rieke Diah Pitaloka mengaku sudah mengawal kasus Baiq Nuril sejak Mei 2017, ketika Baiq Nuril tidak terbukti sebagai penyebar rekaman pelecehan seksual dalam putusan pengadilan tingkat pertama.

Karena itu, Rieke mengaku terkejut ketika Mahkamah Agung menganulir keputusan PN Mataram tersebut. “Dengan MA memutus Baiq Nuril bersalah, sementara bukti-bukti di PN Mataram menyatakan tidak terbukti, ini kan ada ketidakadilan hukum,” kata Rieke, dalam diskusi di MPR RI bertajuk ‘Perlindungan Perempuan dari Ancaman Kekerasan Seksual’ bersama Komisioner Komnas Perempuan RI, Masruchah, dan Wakil Ketua LPSK, Hasto Atmojo, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Politisi PDI perjuangan ini pun mendukung PK Baiq Nuril berikut penundaan eksekusi oleh Kejagung RI, yang seharusnya dilakukan pada Rabu (21/11/2018).
“Kita berharap PK akan membatalkan putusan MA dan Baiq Nuril bebas,” ujarnya menambahkan.

Sebagaimana diketahui, Baiq Nuril pada pengadilan tingkat pertama, dinyatakan tidak terbukti melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 27 ayat (1), juncto pasal 45 ayat (1).

“Kalau putusan MA ini dibiarkan, Indonesia ini sudah dalam darurat kekerasan seksual. Sehingga putusan MA itu harus adil, tidak diskriminatif terhadap perempuan sebagai korban,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Junaidi memaparkan kronologis kejadian kasus ini. Dia mengatakan, di pengadilan, bendahara SMAN 7 Mataram (L), yang diduga telah melakukan hubungan seksual dengan Kepala Sekolah (M), telah membantah jika L mempunyai hubungan istimewa dengan Kepala Sekolah itu.

Namun, ujarnya, keterangan M ‘menlca-mencle’. Selain tidak berhubungan intim dengan L, M malah mengaku bahwa L itu hanya inisial dari bintang porno Australia, yaitu Megan Lex. Sebab, jika tak membayangkan L Megan Lex itu M tak bisa tidur.

“Di Pengadilan keduanya, L dan M mengaku tak punya hubungan istimewa. Bahwa L itu hanya inisial dari bintang porno Megan Lex dari Australia. Padahal, hubungan istimewa itu terjadi di pagi hari, sebelum sorenya menelpon Baiq Nuril,” katanya.

Dalam percakapan dengan Baiq Nuril, M sudah terang menjelaskan hubungan istimewa itu dengan L. Tapi, ketika kasusnya mulai terungkap, M menitipkan Hp-nya ke kakak iparnya, dan sang kakak ipar tak tahu jika di Hp itu ada rekaman percakapan seksual.

Saat para guru dan karyawan SMAN 7 tak nyaman dengan kepemimpinan M, mereka terus menggugat rekaman itu ke DPRD dan Diknas Mataram. Alhasil, Hp M tersebut dijadikan bukti.

“Nah, setelah rekaman dari Hp itu ditransmisikan ke Laptop, tak lama kemudian rekeman mesum itu tersebar. Dari sinilah Baiq Nuril yang dituduh dan dilaporkan oleh M,” kata Joko.

Padahal, saksi Khusnul Aini dan saksi lain menegaskan bahwa yang mentransmisikan, memasang kabel data, atau nyolokin kabel dari Hp ke Laptop itu adalah H.IM. Karena itu, PN Mataram memutus Baiq Nuril bebas, tidak bersalah. “Jadi, tak benar Baiq Nuril yang menyebarkan rekaman itu,” tambah Joko lagi. (Gan)