DPR: Pelantikan Dirut TVRI Langgar UU MD3

0
(suarakarya.co.id/Istimewa)

JAKARTA (Suara Karya): Polemik pelantikan Direktur Utama (Dirut) TVRI yang dilakukan oleh jajaran Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) mendapat respon dari Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyari.

Ia menuturkan bahwa dengan telah dilantiknya Dirut TVRI Iman Brotoseno sebagai Dirut Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk periode 2020-2022 tersebut, telah melanggar Undang-undang MD3.

“Langkah Dewas LPP TVRI untuk melanjutkan proses seleksi dan pada akhirnya menetapkan Iman Broto sebagai Dirut PAW, sebagai bentuk tidak mengindahkan dari hasil keputusan Rapat yang jelas dalam hal ini bertentangan dengan Pasal 98 ayat (6) UUD MD3,” kata Kharis dalam keterangan tertulisnya di Jakarta (29/5/2020).

Sebab Ia menjelaskan bahwa adanya pelantikan Dirut yang bermitrakerja dengan Komisi I tersebut, harus melalui seleksi dan penetapan yang telah disetujui Komisi I DPR.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan dalam Pasal 317 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib menyebutkan bahwa setiap keputusan rapat DPR, baik berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak bersifat mengikat bagi semua pihak.

“Yang menyebutkan bahwa keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan Pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh Pemerintah,” ujarnya.

Sementara itu, Kharis juga menjelaskan bahwa dalam rapat bersama Komisi I pada tanggal 25 Februari silam, menghasilkan bahwa adanya penetapan Dirut PAW Iman Brotoseno tidak mendapatkan persetujuan dari Komisi I DPR untuk melanjutkan proses tahapan dari penyeleksian menjadi penetapan.

Sehingga dalam hasil rapat itu, Ia menjelaskan bahwa Komisi I telah meminta jajaran Dewan Pengawas LPP TVRI, untuk menghentikan sementara proses seleksi calon pimpinan tertinggi di Lembaga Penyiaran Publik tersebut.

“Langkah Dewas LPP TVRI melanjutkan seleksi dan menetapkan Dirut PAW Iman Brotoseno tanpa persetujuan dari Komisi I DPR RI mengingat Komisi I DPR tetap mengacu pada hasil kesimpulan rapat pada tanggal 25 Februari 2020, agar Dewas LPP TVRI menghentikan sementara proses seleksi calon Dirut LPP TVRI,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari menyesalkan adanya kekisruhan yang terjadi di LPP TVRI terkait dengan kepemimpinan TVRI. Ia mengharapkan agar kekisruhan tersebut tidak mengganggu kinerja dan operasional LPP TVRI dan meminta kepada Dewas untuk memastikan bahwa permasalahan yang terjadi tidak menganggu TVRI.

“Sebagaimana hasil kesimpulan RDP Komisi I DPR dengan Dewas LPP TVRI pada tanggal 21 Januari 2020. Komisi I DPR meminta kepada Dewas LPP TVRI untuk memastikan bahwa permasalahan yang terjadi tidak menganggu kinerja LPP TVRI sebagai media pemersatu bangsa, harusnya itu yang diutamakan,” pungkasnya. (Pramuji)