
JAKARTA (Suara Karya): DPR dan pemerintah beranggapan perlu adanya edukasi dan literasi tentang bagaimana meningkatkan kesadaran masyarakat dalam upaya perlindungan data pribadi. Kehadiran RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) nantinya diharapkan bisa menjadi instrumen hukum dalam kerangka regulasi.
Hal ini menjadi salah satu kesimpulan dalam webinar Ngobrol Bareng Legislator bertajuk Menumbuhkan Kesadaran Perlindungan Data Pribadi yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa (27/7). Webinar zoom menghadirkan, Anggota Komisi 1 DPR dari Fraksi PPP, Syaifullah Tamliha, Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Kemenkominfo, Mariam F Barata dan Staf Khusus Wamentan, Khairi Fuady sebagai narasumber.
Syaifullah Tamliha mengungkaplan bahwa data pribadi di Indonesia sangat tertinggal dari negara-negara lain. “Contohnya, di Arab Saudi perlindungan data pribadinya sangat ketat, nomor rekening seseorang yang memiliki e-KTP sangat berguna dari dia lahir sampai meninggal. Begitu seseorang dinyatakan meninggal dunia maka pihak kerajaan langsung memblokir data pribadinya terutama rekening tabungan,” kata Tamliha.
Perlindungan data pribadi ini, kata Tamliha, sangat penting dimiliki dan harus dilindungi agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain. “Komisi 1 DPR beserta pemerintah menyadari pentingnya rancangan undang-undang tentang perlindungan data pribadi,” tegasnya.
Pihaknya jugq berharap RUU PDP bisa diselesaikan dengan baik antara DPR dengan pemerintah. “Jangan sampai data pribadi itu mengurangi hak seseorang. Memang ada juga beberapa pasal didiskusikan secara komprehensif, tentang misalnya kalau ada pelanggaran terhadap lembaga atau seseorang akan dikenakan hukuman pidana,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Mariam F Barata beranggapan sebenarnya masyarakat Indonesia sudah mengarah kepada transformasi digital dimana saat ini hampir semua kegiatan bisa dilakukan melalui online.
“Sebelum adanya pandemi Covid-19, sebenarnya sudah banyak kegiatan yang dilakukan melalui online seperti berbelanja dan transportasi, namun dengan adanya pandemi ini semakin meningkat,” ujarnya.
Ia juga sepakat bahwa perlindungan data pribadi butuh regulasi. “Regulasi bukannya tidak ada, tetapi di masing-masing sektor seperti sektor keuangan, sektor kesehatan, sektor transaksi semuanya ada terkait data pribadi tetapi belum ada regulasi yang bersifat universal ” jelasnya.
Untuk itu, lanjut Mariam F Barata, perlu adanya kesiapan implementasi dari pengembangan ekosistim dimana pengembangan ekosistem harus hadir baik bisnis maupun akademisi yang memahami terkait perlindungan data pribadi.
“Maka perlu adanya edukasi dan literasi tentangbagaimana meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bagaimana melindungi data pribadi,” tegasnya.
Sementara itu, Staf khusus Wamentan Khairi Fuady mendukung kehadiran rancangan undang-undang perlindungan data pribadi, hal ini untuk menjamin data security keamanan data agar terhindar dari kebocoran-kebocoran.
“Perlindungan data pribadi, dulu siapa yang menguasai minyak dan sumber daya alam dia akan menguasai dunia. Kalau sekarang, siapa yang menguasai data mereka yang akan menguasai dunia,” katanya. (Pramuji)