Dua Pasien Konfirmasi Omicron Meninggal Dunia

0

JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Kesehatan mencatat dua kasus terkonfirmasi Omicron meninggal dunia. Kedua kasus itu merupakan pelaporan fatalitas pertama di Indonesia, akibat varian baru yang memiliki daya tular tinggi.

“Satu kasus merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat dan satu lagi merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri, meninggal di RSPI Sulianti Saroso,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi dalam siaran pers, Sabtu (22/1/22).

Ditambahkan, kedua pasien tersebut memiliki komorbid.

Hingga Sabtu (22/1) tercatat 3.205 penambahan kasus baru covid-19, ada 627 kasus sembuh dan 5 kasus meninggal. Kenaikan kasus baru konfirmasi merupakan implikasi dari peningkatan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia.

Sejak 15 Desember diumumkan hingga saat ini secara kumulatif tercatat ada 1.161 kasus terkonfirmasi Omicron di Indonesia

Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dalam antisipasi penyebaran Omicron di Indonesia, mulai dari menggencarkan 3T terutama di wilayah pulau Jawa dan Bali, peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedisin, serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan covid-19 di rumah sakit.

Yang terbaru, Kementerian Kesehatan jmengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

“Lewat Surat Edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan covid-19, dimana kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk isolasi mandiri dan isolasi terpusat,” ujarnya. (Tri Wahyuni)