Suara Karya

Dua Pegawai ATR-BPN Lebak, Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Banten

Diskrimsus dan Bidang Humas Polda Banten sedang memberika keterangan Pers. sementara dua orang Oknum ATR-BPN Kabupaten Lebak mengahadap membelakangi mengenakan baju tahanan biru, Senin 15 November 2021. (Foto Bid Humas Polda Bante-leonews.co.id)

 

SERANG (Suara Karya)  :  Empat pegawai ATR-BPN Kabupaten Lebak dan seorang Kepala Desa, masih dalam pemeriksaan intensif Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, karena terlbat dalam dugaan suap. Dua diantara mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah seluas 30 ha di Desa Inten Jaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, dengan nilai suap RP 117 juta.

Penyuapan yang melibatkan oknum Pegawai BPN di Kantor BPN Kabupaten Lebak, Banten ini, terungkap setelah tim sergap Ditreskrimsus Polda Banten melakukan penangkapan terhadap oknum pegawai ATR-BPN Lebak dan seorang Kepala Kelurahan setempat. Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, peristiwa penangkapan berawal dari laporan korban.

Laporan itu, kata Shinto,  dituangkan dalam Laporan Polisi (LP) Nomor 443 tanggal 13 November 2021. “Sejak 13 November 2021, Ditreskrimsus Polda Banten langsung melakukan penyidikan dan menemukan fakta-fakta hukum tentang korupsi. “Mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing   RY (57), PNS Bagian Penata Pertanahan di Kantor BPN Lebak PR (41), Pegawai Pemerintah Non PNS pada Bagian Administrasi Kantor yang sama.,” tuturnya dalam press conference di Aula Bidhumas Polda Banten, Senin 15 November 2021.

Sebenarnya kasus ini sudah berlangsung sejak Desember 2020, kata Wakil Direktur Reserse Krimsus Polda Banten AKBP Hendi Febrianto. Namun korban baru melaporkannya ke polisi setelah satu tahun lebih, karena merasa dipermainkan.

Diceritakan Hendi, saat itu ada seorang perempuan inisial LL, mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) terhadap tanah yang dibelinya seluas 30 ha di Desa Inten Jaya, Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak. Pengurusan awal pembuatan SHM ini dikuasakan LL kepada DD, dengan memberikan dana sebesar RP 117 juta.

Namun seiring dengan perjalanan waktu, DD meninggal dunia dan progress pembuatan SHM juga tak jelas. Pasca DD meninggal dunia DD, LL selanjutnya menguasakan pengurusan SHM kepada MS yang berprofesi sebagai Lurah di Kabupaten Lebak. “Saudari LL kemudian meminta MS untuk mengurus SHM pasca DD meninggal, dana ratusan juta yang diberikan LL tidak diketahui kemana saja digunakan DD,” tutur Hendy.

Pada Oktober 2021 terjadi pertemuan antara MS dengan PR dan RY, staf BPN Lebak yang pada intinya meminta biaya tambahan untuk pengurusan SHM.  “Awalnya senilai Rp8.000 per m2,  namun akhirnya disanggupi,” jelas Hendy.

Pasca pertemuan, LL kemudian mengajukan permohonan awal pengurusan SHM tanahnya seluas  17.330 m2, dengan menyiapkan dana  sebesar Rp36.000.000 untuk memenuhi permintaan biaya tambahan pengurusan SHM. Diluar itu, LL pada 19 Oktober 2021 telah membayar biaya PNBP senilai Rp1.833.000 ke Kantor BPN Lebak namun LL tidak mendapatkan kepastian hasil pengukuran dan waktu penyelesaian pengurusan SHM, sehingga LL akhirnya mau menyiapkan uang sesuai dengan yang diminta oleh oknum pegawai BPN Lebak. “Pasca uang diserahterimakan, penyidik melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Hendi.

Adapun modus dari pelaku< kata Hendi,  ialah meminta tambahan biaya untuk pelayanan pengurusan SHM dengan memberi target uang senilai tertentu per m2 diluar PNBP.  “Sesuai dengan PP No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, ditentukan nilai PNBP hanya sebesar Rp 100 per m2 dan itu pun sudah dibayar oleh LL,” katanya.

Selain itu, prosedur pengurusan SHM juga tidak dilaksanakan sesuai dengan time lining yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan. “Pasca pemohon membayar PNBP di loket, maka sesuai aturan, dalam jangka waktu 18 hari peta bidang harus diterbitkan, namun faktanya, pemohon tidak juga mendapatkan peta bidang sesuai hasil pengukuran tersebut,” tegas Hendi.

Hendi mengatakan,  Polda Banten mengamankan barang bukti berupa satu bundel berkas permohonan SHM milik LL atas tanah di Desa Inten Jaya Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak, tiga map kuning dan amplop coklat berisi uang masing-masing sebesar Rp15.000.000, Rp11.000.000 dan Rp10.000.000, sehingga total uang Rp36.000.000, satu unit DVR CCTV dan dua unit handphone.  “Barang bukti ada 3 amplop, isinya berbeda-beda, tentu menjadi petunjuk bagi penyidik untuk mendalaminya, apalagi ada kode 2.000 untuk atas dan 1.000 untuk bawah,” tegas Hendy.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan partisipasi publik secara aktif diharapkan dapat meneruskan informasi tentang adanya pungutan biaya yang tidak sesuai peraturan,  juga informasi terkait tindak pidana korupsi lainnya ke Posko Pengaduan Ditreskrimsus Polda Banten di nomor 0815-1379-9990. Identitas pelapor akan dirahasiakan. “Saya mengimbau agar publik aktif dalam berpartisipasi memberikan informasi terkait adanya pungutan biaya yang tidak sesuai maupun tindak pidana korupsi lainnya bisa hubungi Hotline Pengaduan di nomor 0815-1379-9990,” katanya.

Kapolda Banten melalui Bidang Humas menyampaikan,   bahwa praktik pungutan liar dan tindakan koruptif pada pelayanan publik memang sudah meresahkan masyarakat. “Oleh karena itu Kapolda Banten telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan operasi tangkap tangan sebagai shock therapy sekaligus menimbulkan efek deteren bagi yang lain,” tegasnya. (Wisnu Bangun)

Related posts