Suara Karya

Dualisme Kepengurusan Berakhir, Serikat Pekerja PLN Minta Manajemen Lanjutkan Perundingan

JAKARTA (Suara Karya): Serikat Pekerja (SP) PLN menuding manajemen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN inkonsistensi dalam upaya melanjutkan perundingan terkait Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Pasalnya manajemen awalnya enggan melanjutkan perundingan lantaran terjadi dualisme kepengurusan di tubuh SP PLN sehingga perundingan dinilai akan cacat hukum.

Namun kini setelah ada kepengurusan yang absah terkait SP PLN, namun perundingan tetap saja sulit dijalankan. PKB yang dimaksud yaitu terkait dengan hubungan kerja yang memuat syarat – syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.

M. Abrar Ali, Ketua Umum SP PLN menilai bahwa terdapat dua pernyataan sikap manajemen PLN yang ambigu. Yang pertama ada oknum pejabat PLN yang menyatakan bahwa perundingan PKB yang akan dilakukan adalah perundingan PKB yang baru berdasarkan hasil verifikasi keanggotaan serikat pekerja dilingkungan PLN pada September 2019 dan bukan melanjutkan perundingan PKB sebelumnya karena dianggap telah deadlock.

Kemudian di kesempatan lain oknum pejabat lain menyatakan bahwa manajemen hanya akan berunding PKB dengan serikat pekerja yang mau berunding saja dan siap untuk digugat oleh pihak manapun, dan akan dihadapi bersama dengan serikat pekerja yang ikut berunding PKB.

“Apabila pernyataan kedua oknum pejabat perseroan tersebut benar-benar mewakili sikap perseroan, maka seharusnya disampaikan kepada SP PLN secara tertulis karena pernyataan kedua oknum pejabat tersebut sama artinya telah memaksa SP PLN untuk mengambil haknya melakukan aksi mogok,” kata Abrar dalam keterangannya, Rabu (31/3).

Dijelaskan bahwa sebelumnya memang terjadi dualisme kepengurusan di SP PLN, sehingga perundingan PKB antara manajemen dan pekerja dihentikan sementara sampai terbentuk satu organisasi wadah SP yang sah. Dengan begitu seharusnya jika SP PLN yang kini sudah resmi dan terverifikasi seharusnya perundingan PKB bisa dilanjutkan. Sayangnya hal itu masih belum bisa terealisasi karena berbagai alasan dari pihak manajemen.

“Dengan terbentuknya kepengurusan baru, SP PLN telah beberapa kali meminta kepada Perseroan baik melalui surat ataupun audiensi untuk dilanjutkannya kembali perundingan PKB yang terhenti,” katanya. (Indra)

Related posts