
JAKARTA (Suara Karya): Retno Listyarti, inkuben yang juga peserta seleksi calon anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2022-2027 akan melapor ke Ombudsman, terkait dugaan kasus pelanggaran dalam penetapan hasil seleksi tahap akhir anggota KPAI periode 2022-2027.
“Panitia seleksi harusnya terbuka dalam
penilaian dan penetapan seleksi tahap akhir calon anggota KPAI periode 2022-2027. Jangan seperti membeli kucing dalam karung,” kata Retno Listyarti dalam siaran pers, Minggu (10/4/22).
Pernyataan Retno disampaikan menanggapi pengumuman penetapan hasil seleksi tahap akhir calon anggota KPAI periode 2022-2027 melalui IG KPAI_Official pada 15 Maret 2022. Namanya tak ada dalam daftar 18 orang yang lolos seleksi.
“Sebagai salah satu peserta seleksi yang masuk 36 besar, saya akan mengajukan permohonan kepada ombudsman agar panitia seleksi membuka penilaian dalam penentuan hasil seleksi calon anggota KPAI. Ini sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
Retno mempertanyakan penilaian panitia seleksi, karena dalam proses pemilihan anggota KPAI tidak seperti pepatah, membeli kucing dalam karung. Artinya, anggota yang lolos harus memiliki rekam jejak yang jelas, pengalaman dan kinerjanya dalam bidang perlindungan anak.
“Saya tidak meminta pembatalan hasil seleksi, meski saya menduga ada kejanggalan dalam penetapan hasilnya,” ucapnya.
Upaya itu dilakukannya, lanjut Retno, guna mendorong perbaikan sistem rekrutmen yang ada sekarang ini. Sistem tersebut harus ditata ulang lewat revisi Perpres No 61 Tahun 2016.
“Diharapkan sistem seleksi di KPAI menjadi lebih baik lagi. Semua itu demi kepentingan perlindungan anak Indonesia dan memperkuat kerja KPAI melalui anggota-anggotanya yang berkualitas dan berintegritas tinggi. Nanti, publik yang akan menilai dalam 5 tahun kedepan,” tutur Retno.
Retno mendapat pendampingan dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), dimana saat ini ia menjabat sebagai Dewan Pakar FSGI. Rencananya, Retno akan melakukan pelaporan ke Ombudsman pada Senin (11/4/22) pada pukul 11.00 WIB.
Ketua Dewan Etik FSGI, sekaligus Ketua Tim Advokasi dan Hukum untuk kasus yang dialami Retno Listyarti, Guntur Ismail menilai, penentuan lulus peserta calon anggota KPAI harus mengacu pada indikator yang terukur mulai dari ilmu, pengalaman, sehat jasmani dan rohani yang dapat dinyatakan melalui skor atau angka.
“Semua unsur penilaian harus dinyatakan dalam angka, sehingga tak ada unsur yang terlewatkan. Misalkan, mengukur kompetensi keilmuan, tidak cukup ujian tulis dan wawancara tapi juga psikotest. Sehingga diketahui kecerdasan peserta dan kepribadian yang pantas dan tidak pantas menurut psikolog,” kata Guntur.
Begitu pun unsur sehat jasmani dan rohani, juga harus dinyatakan dalam angka. Skor perolehan peserta adalah gabungan dari seluruh unsur yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Hal itulah yang dituntut Retno dibuka oleh Pansel,” kata Guntur.
Guntur menilai ada beberapa kejanggalan dalam surat putusan penetapan anggota anggota KPAI periode 2022-2027. Diantaranya, surat tersebut tidak mencantumkan keterwakilan unsur sebagaimana diamanatkan oleh Perpres No 61/2016.
“Surat pengumuman penetapan hasil seleksi Tmtahap akhir itu juga tidak memenuhi indikator surat resmi, karena tak ada nomor surar, tempat dan tanggal, sehingga hal itu menyulitkan pengecekan jejak bukti surat keluar dari KPAI melalui buku ekspedisi,” kata Guntur.
Selain itu, calon anggota KPAI yang masuk dalam 36 besar, kemudian tak lolos tahap akhir juga tidak mendapat surat pengumuman penetapan hasil seleksi tahap akhir. Retno mengetahui pengumuman itu melalui postingan di media sosial KPAI. (Tri Wahyuni)