Dugaan Sofyan Djalil Bekingi Mafia Tanah Dicuitkan Pengguna Twitter

0
Ilustrasi: Sengketa tanah. (Suarakarya.co.id/.net)

JAKARTA (Suara Karya): Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN), Sofyan Djalil diduga membekingi mafia tanah. Hal ini diketahui dari cuitan di media sosial.

Dari pantauan di lini masa Twitter akun @XIXdgmbkXIX, Sofyan Djlali membackup mafia tanah yang juga mantan juru ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur, Paryoto.

Dalam cuitannya, Paryoto disebut mengakui jika menerima suap dari mantan terdakwa kasus mafia tanah lainnya, Ahmad Djufri. Paryoto dan Djufri pernah terseret kasus mafia tanah di wilayah DKI Jakarta, salah satunya kasus dugaan pemalsuan akta autentik di wilayah Cakung, Jakarta Timur.

“Paryoto sudah mengakui dia terima suap dari Ahmad Ajufri supaya tanah tidak perlu di ukur dan terbit SHGB. Terang-terang udah salah dan sudah divonis empat bulan jalanin masa tahanan di Cipinang. Eh bisa-bisanya loh dia mau PK. #MenteriBackupMafiaTanah,” cuit akun itu, Selasa (29/3/2022).

Akun itu juga menyebut jika Paryoto mengakui dibela oleh Sofyan Djalil.

“Paryoto juga udah mengakui dia dibela sama menteri @djalil_sofyan. Waktu di Cipinang, dia dikunjungin sama keponakan menteri dan stafsus suruh tenang. #MenteriBackupMafiaTanah,” tulisnya.

Bahkan, Sofyan Djalil disebut melakukan intervensi ke Mahkamah Agung. Intervensi itu diduga untuk membela anak buahnya di BPN terkait kasus mafia tanah.

“Gimana cerita nya nih. Orng udah salah terang2 di bela abis sampe ke MA di intervensi,” tulisnya.

Intervensi Soyfan itu diketahui dari foto-foto berkas yang ditujukan ke Ketua MA. Surat itu tertanggal 25 Januari 2022, dengan nomor X.PN.03/130/1/2022. Dalam surat itu tertulis bersifat rahasia dengan lampiran tiga berkas.

Terlihat juga surat itu dibuat dan disampaikan untuk hal Putusan provisi yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara perdata Nomor 441/Pdt.G/2021/Pn.Jkt.Tim.

Dalam surat yang diteken langsung oleh Sofyan Djalil itu menyebut adanya pelanggaran kode etik unprofessional conduct Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sofyan juga menuding jika putusan hakim PN Jaktim ada yang janggal.

“Menurut pendapat hukum kami, terdapat beberapa hal yang menjadi kejanggalan dalam putusan provisi,” begitu bunyi penggalan isi surat dengan Kop Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Kemudian, terlihat juga ada bagian yang dilingkari dan dibubuhkan tulisan tangan.

“Bagaimana dgn psl 126 PMNA/KBPN No.03/1997 ttg Pelaksanaan PP.24/1997/ttg PT,” begitu tulisannya.

Tulisan tangan ini merujuk Pasal 126 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. (Bobby MZ)