Suara Karya

Dukung JKN-KIS, Wapres Beri Penghargaan Pemda Berstatus UHC

JAKARTA (Suara Karya): Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin memberi penghargaan kepada 22 Provinsi, 334 Kabupaten dan Kota yang mendukung Program JKN-KIS dengan Cakupan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC).

Dengan tercapainya UHC di setiap daerah, Wapres mengapresiasi komitmen Pemda yang telah melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam Inpres Nomor 1 tahun 2022, salah satu instruksi Presiden kepada Gubernur dan Bupati/Walikota adalah mendorong target RPJMN.

Target tersebut adalah 98 persen penduduk Indonesia terlindungi kesehatannya melalui Program JKN-KIS pada 2024 melalui penyediaan anggaran dan pembayaran iuran serta bantuan iuran penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah.

Hingga 1 Maret 2023 jumlah penduduk Indonesia yang dijamin Program JKN-KIS sebanyak 252,1 juta jiwa atau lebih dari 90 persen dari penduduk Indonesia.

Penghargaan UHC diberikan Wapres yang didampingi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Direktur Utama BPJS Kesehatan, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, serta Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, di Jakarta, Selasa (14/3/23).

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, pihaknya melakukan berbagai advokasi ke pemerintah daerah agar seluruh penduduk di wilayah masing-masing terintegrasi ke Program JKN-KIS.

Ghufron menegaskan, Pemda dengan predikat UHC harus memastikan setiap penduduk memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang adil, merata dan bermutu, baik itu layanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.

“BPJS Kesehatan berupaya memperluas akses layanan kesehatan bekerja sama dengan fasilitas kesehatan, baik tingkat pertama maupun tingkat lanjutan (rumah sakit),” ujarnya.

BPJS Kesehatan juga mendorong Kementerian dan Pemda terkait dalam pemenuhan sarana dan prasarana di daerah, agar mutu layanan kesehatan dapat dirasakan sama, dimana pun peserta itu berada.

Ghufron menyebut, pelaksanaan Program JKN-KIS saat ini sudah ‘on the track’ karena telah terbangun ekosistem JKN-KIS yang kuat dan andal. Selain didukung pemanfaatan teknologi informasi serta digitaliasi layanan yang terus dikembangkan.

BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik juga telah menjalankan tugas selama hampir 10 tahun dengan baik, sesuai amanat UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden.

Hal itu dibuktikan lewat pencapaian kinerja organisasi yang kian positif mulai dari raihan predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) sebanyak 8 kali berturut sejak program bergulir tahun 2014 atau 30 kali sejak era PT Askes (Persero), kepuasan peserta yang semakin meningkat, dan yang tidak kalah penting adalah kondisi Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang sehat.

“Dengan kondisi finansial yang sehat, tidak ada gagal bayar klaim kepada fasilitas kesehatan bahkan BPJS Kesehatan memberi uang muka layanan untuk memastikan terjaganya cashflow rumah sakit. Harapannya fasilitas lebih nyaman dalam memberi layanan kepada peserta tanpa ribet dan diskriminasi,” tuturnya.

BPJS Kesehatan mendukung upaya Pemerintah dalam menyesuaikan tarif layanan fasilitas kesehatan, melalui Permenkes Nomor 03 Tahun 2023 yang mengakomodir kesesuaian biaya layanan kesehatan dan perbaikan anomali struktur tarif lama.

Aturan itu akan mendorong penguatan kualitas layanan di fasilitas kesehatan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

BPJS Kesehatan melalui Program JKN-KIS telah menjadi episentrum baru di dunia jaminan sosial dan menjadi contoh negara lain, karena memiliki kepesertaan terbanyak dan pencapaian UHC tercepat di dunia untuk satu skema yang terintegrasi.

Pengelolaan Program JKN-KIS di Indonesia telah diakui lewat raihan penghargaan tertinggi tingkat Asia Pasifik dalam ISSA Good Practice Award dari Internasional Social Security Association (ISSA).

Dengan bertumbuhnya cakupan kepesertaan JKN-KIS, angka pemanfaatan pelayanan kesehatan pun ikut meningkat. Dari 92,3 juta pemanfaatan pada 2014, bertambah menjadi 502,8 juta pemanfaatan pada 2022.

Kehadiran Program JKN-KIS tidak hanya dirasakan manfaatnya dalam pelayanan kesehatan yang berkualitas, tetapi juga melindungi masyarakat dari kemiskinan.

Hasil kajian yang dilakukan LPEM FEB UI pada 2019, diketahui Program JKN-KIS telah menyelamatkan 8,1 juta orang dari kemiskinan serta 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih dalam dan ekstrim.

“Kami mendorong Pemda lain untuk segera mengejar cakupan kepesertaan di daerahnya dan mengintegrasikan dengan Program JKN-KIS,” katanya.

Karena salah satu keuntungan Program JKN-KIS adalah memiliki asas portabilitas dan dapat dimanfaatkan meski dalam keadaan sehat. Masyarakat bisa berobat di seluruh wilayah Indonesia ketika membutuhkan.

“Perwakilan kantor BPJS Kesehatan ada di tiap kabupaten/kota untuk mempermudah sinergi dengan Pemda. Kami siap berkolaborasi dan bersama mewujudkan UHC di Indonesia,” ujar Ghufron menandaskan.

Prestasi serupa juga diraih Pemerintah Daerah Jakarta Barat yang sukses meraih UHC. Terhitung sejak Maret 2023, ada 2,613,486 jiwa penduduk di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat telah terdaftar sebagai peserta Program JKN dari total jumlah penduduk 2,589,589 jiwa atau sebesar 100,92 persen.

Itu artinya, seluruh warga masyarakat di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat telah memiliki payung perlindungan untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan.

Dalam kesempatan yang sama, Walikota Kota Administrasi Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko mengungkapkan rasa bangganya atas pencapaian UHC di daerahnya.

Ia mengucapkan terima kasih kepada BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat yang telah bekerja keras agar masyarakat Kota Administrasi Jakarta Barat bisa terjamin ke dalam Program JKN.

“Tercapainya UHC di wilayah Jakarta Barat, maka fasilitas kesehatan harus kian optimal dalam melayani. Ke depan, kami pastikan seluruh penduduk Jakarta Barat tetap terjamin akses layanan kesehatannya melalui Program JKN-KIS,” ujar Walikota Kota Administrasi Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko. (Tri Wahyuni)

Related posts