
JAKARTA (Suara Karya): Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Ditjen Diktiristek), Kemdikbudristek membuat konsep baru dalam program sertifikasi dosen (serdos). Konsep itu baru dinamai SMART (Simple, Modern, more innovative, Accountable, Responsive, Transparent).
Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Diktiristek, Nizam dalam saat acara Sosialisasi Sertifikasi Dosen 2021, yang digelar virtual, Kamis (12/8/21) menjelaskan, program tersebut sejalan dengan semangat Kampus Merdeka yang memberi arah pada penguatan kompetensi dan profesional dosen.
“Kami memberi ruang yang lebih fleksibel kepada dosen dalam pelaksanaan tridarma perguruan tinggi. Dosen dapat memilih salah satu darma untuk dikembangkan sesuai dengan ‘passion’-nya,” ucap Nizam.
Serdos SMART juga menampilkan pola dan mekanisme baru, namun tetap mengedepankan aspek komitmen profesional, nilai-nilai budaya akademik, kejujuran dan integritas. Semua unsur harus terlibat didalamnya
“Serdos SMART memberi kemudahan dalam tahapan pelaksanaan dan penilaiannya, mulai dari tahap penilaian persyaratan/empiris, penilaian persepsional dan penilaian personal,” tuturnya.
Nizam mengemukakan, Program Kampus Merdeka memberi kemerdekaan kepada dosen dalam mengembangkan potensi terbaiknya. Karena setiap dosen memiliki ‘passion’ yang berbeda-beda.
“Kami menyadari bahwa tidak semua dosen suk bekerja di laboratorium. Ada yang sukanya berkarya di industri, membuat pemberdayaan masyarakat, bahkan ada yang suka membuat catatan kuliah agar mudah diikuti mahasiswanya. Semua ruang itu akan kami akomodasi, agar darma yang dilakukan memberi hasil optimal,” katanya.
Nizam menekankan esensi ketiga dalam tridarma perguruan tinggi adalah pendidikan. Karena itu, pengembangan karier dosen melalui serdos akan membuka ruang dalam tridarma tersebut. Artinya ketiga darma tidak didiskrimasi antara satu dengan lainnya, justru diberi ruang yang setara. Adanya transformasi serdos juga untuk menyederhanakan proses administrasi yang selama ini membebani dosen.
“Bobot penilaian dalam serdos sesuai dengan ‘passion’ dosen, baik pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat. Ketiganya dalam konteks mendidik mahasiswa menjadi generasi unggul. Sehingga masing-masing bobot, kita setarakan,” katanya.
Terakhir, Nizam berharap inovasi serdos dapat memberi layanan yang SMART dan mendorong para dosen untuk berkinerja lebih baik lagi sesuai dengan ‘passion”, sehingga melahirkan SDM unggul dari perguruan tinggi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Wikan Sakarinto menyampaikan amanat UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi hingga peraturan pelaksanaannya dalam bentuk PP maupun Peraturan Menteri. Dosen wajib untuk melakukan sertifikasi pendidik untuk mendukung karier dosen.
“Sertifikasi ini juga berlaku bagi dosen di perguruan tinggi vokasi,” katanya.
Wikan memberi apresiasi atas upaya yang dilakukan tim Ditjen Diktiristek dalam layanan sertifikasi. Tata laksana proses sertifikasi dengan bantuan teknologi dan informasi, diharapkan semakin memudahkan, efektif dan efisien untuk ‘output’ dan berdampak nyata.
“Jadi basis data yang ada secara nasional, karena sistemnya ‘online’ dan ‘real time’. Kita berharap layanan itu dapat mendukung para dosen dalam implementasi tridarma perguruan tinggi,” ujarnya.
Direktur Sumber Daya, Ditjen Diktiristek, Kemdikbudristek, M Sofwan Effendi melaporkann sertifikasi dosen baru pada 202 menargetkan sebanyak 8 ribu orang dari sebelumnya teralokasi 7 ribu orang. Berkat efisiensi mampu menaikkan kinerja hingga 1.000 orang, di luar sertifikasi dosen mandiri yang dilakukan perguruan tinggi.
Adapun tahapan pada serdos, pertama calon dosen yang disertifikasi (DYS) menyiapkan dokumen portofolio yang dipersyaratkan dan dinilai berdasarkan dari data empirik sebagai DYS. Kedua, DYS menyusun pernyataan kontribusi diri sendiri melalui narasi Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridarma Perguruan Tinggi (PDD-UKTPT) sesuai ‘passion’ DYS untuk dinilai oleh Penilai Persepsional Internal perguruan tinggi DYS.
Tahap ketiga, penilaian empiris dan persepsional di lingkungan internal perguruan tingginya, PDD-UKTPT sesuai ‘passion’ DYS yanylg akan dinilai melalui penilaian personal oleh Asesor. DYS yang sudah dinyatakan lulus berhak mendapat sertifikat. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan atas kewenangannya dalam mengajar. (Tri Wahyuni)