JAKARTA (Suara Karya): Komisi IV DPR RI mendukung RUU Omnibus Law Cipta Kerja bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang diajukan pemerintah. Namun demikian prinsip kehati-hatian tetap harus dikedepankan.
Dukungan DPR ini disampaikan para anggota dewan pada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar beserta jajarannya dalam acara Fokus Group Discussion (FGD) di Jakarta, Rabu (26/2/2020).
FGD ini dihadiri Ketua Komisi dan tiga Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Anggota dan Tenaga Ahli anggota DPR. Selain itu turut hadir Wakil Menteri LHK Alue Dohong, Sesmenko bidang Perekonomian Susiwijono dan Staf Ahli Menko Perekonomian, Elen Setiadi, para pejabat Eselon I dan II KLHK, serta pakar ahli pendukung KLHK.
“Bagus niat Presiden untuk menyederhanakan perizinan, tapi harus dikawal betul substansinya supaya jangan melemahkan proteksi lingkungan hidup dan kehutanan,” kata Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, saat membuka pertemuan.
“Prinsipnya RUU ini bagus. Memangkas pungli dan birokrasi yang berbelit-belit. Tapi kita perlu memeriksa betul, apakah memang kemudahan dalam investasi sejalan dengan spirit menjaga ekosistem. Jangan sampai UU ini menjadi surga bagi investor, tapi jadi bencana besar bagi lingkungan hidup,” pesan Yohanis Franciskus Lema, Anggota DPR RI dari PDIP.
Hal senada juga disampaikan anggota DPR RI asal PAN, Haerudin. Dikatakannya bahwa selama ini banyak sekali peraturan birokrasi yang memang perlu diubah. Hadirnya RUU Omnibus Law menjadi jawaban untuk mendorong iklim investasi. ‘
“Namun harus hati-hati betul. Harus ada keseimbangan. Karena hutan yang sudah rusak, tidak akan bisa kembali seperti sedia kala,” tegasnya.
Wakil dari Gerindra, Darori Wonodipuro menyatakan lahirnya RUU Omnibus Law tak lepas dari banyaknya peraturan perizinan, baik di pemerintah daerah ataupun Kementerian.
“Prinsipnya saya setuju dengan penyederhanaan perizinan, namun harusnya penegakan hukum tambah kuat. Jadi tolong hati-hati betul saat membahas RUU ini nantinya. Jangan sampai sudah dibahas malah di MK-kan,” pesannya.
Sementara itu, anggota DPR Fraksi Golkar, Alien Mus mengatakan RUU Omnibus Law merupakan gebrakan luar biasa untuk memangkas birokrasi, namun harus tetap dilihat dampaknya bagi lingkungan hidup dan kehutanan Indonesia.
“Gebrakannnya luar biasa, niatnya baik, tapi jangan sampai sentralistik. Kita siap dukung penuh, tapi harus melihat kekuatan lingkungan hidup. Orang Indonesia harus jaga rumah kita ini, tapi kita tidak bisa juga tutup rumah untuk orang lain. Jadi memohon dengan sangat, harapan pada Ibu Menteri, kita titipkan bersama-sama nantinya melalui RUU Omnibus Law,” kata wakil rakyat asal Maluku Utara ini.
Anggota DPR Fraksi Demokrat, Bambang Purwanto juga ikut meminta pemerintah memastikan betul agar RUU Omnibus Law yang dinilai ramah pada investor, nantinya dapat membawa dampak positif pada penyerapan tenaga kerja.
Sedangkan anggota DPR Fraksi PKS, Andi Akmal Pasluddin meminta agar RUU Omnibus Law disosialisasikan dengan baik ke masyarakat. Ia juga mengingatkan agar RUU ini tetap dalam spirit menjaga lingkungan hidup Indonesia.
“Jangan gara-gara investasi, rusak lingkungan kita. Jangan sampai anak cucu kita jadi korban,” pesannya.
Catatan Kritis
Dukungan sekaligus catatan kritis juga datang dari anggota Komisi IV lainnya, Budhy Setiawan (Golkar), Nur’Aeni (Demokrat), dan Endang Setyawati Thohari (Gerindra).Wakil Ketua Komisi IV Dedi Mulyadi (Golkar) mengapresiasi KLHK yang cepat membuka ruang dialog terkait RUU Omnibus Law. RUU ini bertujuan baik, namun nantinya perlu dilakukan pendalaman dan akan dibahas bersama-sama antara pemerintah dan DPR.
“Dari berbagai perkembangan diskusi tadi, bisa kita lihat bahwa anggota Komisi IV sangat mencintai lingkungan hidup dan kehutanan,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Menteri Koordinator (Sesmenko) bidang perekonomian, Susiwijono, menerangkan bahwa RUU Omnibus Law lahir sebagai respon terhadap banyaknya peraturan yang saling mengikat dan dinilai menjadi salah satu penghambat investasi.
Ini menjadikan Indonesia tertinggal jauh dari negara-negara lainnya di dunia, meski memiliki potensi yang besar.
“RUU ini untuk mengurangi obesitas regulasi. Ada 43 ribu lebih peraturan yang saling mengikat, sehingga potensi investasi dan pengembangan usaha terganggu. Karenanya butuh reformasi birokrasi. Ada sekitar 45,8 juta penduduk Indonesia yang masih butuh pekerjaan dan ini harus kita pikirkan bersama,” katanya.
RUU Omnibus Law yang berkaitan dengan LHK terutama pada beberapa pasal dari UU 41 tahun 1999, UU nomor 32 tahun 2009, dan UU nomor 18 tahun 2013. Pada ketiga UU tersebut terdapat pasal yang dilakukan penyesuaian norma, penghapusan norma, dan penambahan norma baru dalam RUU Omnibus Law. Perubahan dari ketiga UU tersebut dan perpsektif implikasinya telah dijelaskan oleh Sekjen KLHK Bambang Hendroyono pada kesempatan yang sama.
“Saya mengapresiasi langkah Bu Menteri LHK yang dengan cepat mensosialisasikan ini dengan berbagai inisiatifnya. Kami minggu depan akan mulai mensosialisasikan RUU ini ke berbagai daerah,” kata Susiwijono.
Staf Ahli Kemenko Ekonomi, Elen Setiadi, menambahkan bahwa RUU Cipta Kerja tetap mengedepankan perlindungan ekosistem lingkungan hidup dan kehutanan.
“AMDAL tetap ada. Sanksi pidana tidak hilang. Secara nasional dalam UU omnibus law yang diharapkan adalah penyederhanakan perizinan, termasuk perlindungan untuk UMKM,” ungkapnya.
Respons Menteri LHK
Sementara itu Menteri LHK, Siti Nurbaya menyikapi dukungan Komisi IV DPR terkait RUU Omnibus Law bidang LHK tetap dengan catatan-catatan kunci, diantaranya tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, akan tetap teguhnya menjaga lingkungan dan fungsi-fungsi alam terutama dalam life support system, prinsip eksternalitas dalam kaitan hubungan pusat daerah menyangkut unsur administrasi dalam refleksi kewenangan dan dalam hubungan pengelolaan lingkungan.
“Yang paling penting kesiapan pelaksanaan yang mendorong pemerintah secara simultan mengerjakan kesiapan peraturan pelaksanaan UU termasuk teknologi, kesiapan RTRW dan RDTR,” katanya.
Perihal penegasan Wakil Ketua Komisi IV Dedy Mulyadi yang berulang kali menekankan kesiapan RDTR sebagai basis pelaksanaan yang harus sudah siap, ditegaskan Menteri Siti bahwa Presiden telah memberikan arahan yang jelas.
“Presiden memerintahkan kepada semua Menteri terkait untuk persiapan pelaksanaan dan harus menjamin bahwa UU akan berjalan dengan baik setelah diundangkan. Tidak boleh ada jeda, karena tujuan utamanya adalah merespons kecepatan perubahan, sehingga harus cepat,” kata Menteri Siti.
Hasil diskusi di forum FGD ini menyimpulkan dukungan secara umum dan akan terus digali bersama pasal demi pasal guna kelancaran pembahasan nanti di DPR.
“Terimakasih atas diskusi awal ini, banyak catatan yang menjadi atensi kami di KLHK untuk terus dibahas. Saya setuju juga untuk terus kita kupas pasal per pasal,” katanya. (Pramuji)