Edi Kembali Jadi Saksi di Sidang Penggelapan BBM Meratus Line

0

JAKARTA (Suara Karya): Sidang Kasus Dugaan Penggelapan BBM di PN Surabaya, kembali digelar Jumat (10/2/2023). Kali ini terdakwa Edi Setyawan menjadi saksi dalam perkara Nur Habid dan David Ellis Sinaga dan kawan-kawan.

Dalam persidangan, Edi Setyawan membongkar kembali perkara penyekapan dirinya oleh Direktur Utama (Dirut) PT Meratus Line Slamet Rahardjo.

Dia mengakui bahwa upaya itu untuk memaksa dirinya untuk menuduh direksi PT Bahana Line terlibat dalam penggelapan BBM tersebut.

Diduga, upaya dan motif ini sebagai rangkaian untuk alasan PT Meratus tidak membayar utang sebesar Rp 50 miliar ke PT Bahana Line. Jadi terungkap fakta mencokot paksa direksi Bahana oleh manajemen Meratus dilakukan dengan cara penyekapan terhadap saksi Edy.

Menjawab pertanyaan jaksa Estik Dilla soal asal muasal beberapa asetnya seperti yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP), yakni dari mana asal pembelian berupa 3 sertifikat hak milik (SHM) yang tersebar di beberapa tempat tersebut Edi menjawab, jika aset itu didapatnya dari hasil berbisnis motor Vespa.

“Saya dari dulu jual vespa. Saya pernah jual vespa sampai Rp 350 juta. Saya beli Rp 50 juta, lalu saya biarkan hingga 1 sampai 2 tahun, saya jual lagi sampai Rp 350 juta. Jadi itu (aset) keuntungan vespa ditambah uang penghasilan istri juga,” katanya di persidangan.

Ditanya soal aliran dana hasil penggelapan BBM yang dilakukannya, Edi menjawab dengan membenarkan sebutan jaksa yang membacakan BAP, jika sebagian uang itu digunakan untuk menyumbang pondok pesantren, masjid dan musala.

Menurutnya, untuk Masjid saja, ia pernah menyumbangkan hingga Rp 600 juta. Sedangkan musala hingga Rp 150 juta dan sebuah ponpes di Kediri hingga Rp 125 juta.

Edi juga mengakui jika sebagian besar uang itu digunakan untuk bersenang-senang di tempat karaoke, dan spa.

Terkait dimana sertifikat aset-aset yang dimilikinya itu, menurut Edi sudah diserahkan pada pihak PT Meratus Line pada saat ia sedang disekap oleh pihak PT Meratus Line.

“Saya serahkan pada Meratus, pertama pas saya disekap, kerugian ini suruh tebus nanti saya dikeluarkan dan tidak dilaporkan,” ujar Edi.

Saat itu kata Edi, dia meminta istrinya untuk membawa 3 SHM yang dimilikinya. Dengan harapan, dengan menebus ini akan dikeluarkan. Namun saat istri datang, tidak hanya diminta untuk menyerahkan SHM saja tapi juga diminta untuk tandatangan berkas yang tidak diketahui isinya.

Sementara itu, dalam persidangan Kuasa Hukum David dkk, Syaiful Maarif meminta ketegasan atas pernyataan Edy, siapa pihak yang melakukan penyekapan pada dirinya itu, dan Edi dengan gamblang menjawab jika yang melakukan adalah Dirut PT Meratus Line Slamet Raharjo dan Auditor Internal Feni Karyadi.

“Disekap lima hari oleh Pak Slamet (Dirut) dan Feni (Auditor Internal PT Meratus Line),” katanya.

Ditanya apakah hanya dirinya yang disekap? Edi menjelaskan tidak tahu pasti. Namun saat itu ia lalu dikumpulkan bersama dengan kawan-kawan lainnya. Namun Edy tidak tahu apakah kawan-kawannya disekap juga. (Bobby MZ)