Suara Karya

Eksekusi Mati Tanpa Notifikasi, ICJR: Tak Cukup Hanya Protes Keras

JAKARTA (Suara Karya): Eksekusi terhadap terpidana mati terhadap seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI), kembali dilakukan Pemerintah Arab Saudi. Ironisnya, eksekusi ini tanpa memberikan notifikasi terlebih dahulu kepada Pemerintah Indonesia.

Terhadap hal tersebut, Presiden Joko Widodo harus melayangkan  protes langsung kepada pemerintah Arab Saudi serta memberikan sikap kecaman yang keras untuk menghapuskan praktek hukuman mati.

TKI bernama Tuti Tursilawati dieksekusi pada hari Senin tanggal 29 Oktober 2018 pukul 9 pagi waktu lokal Arab Saudi. Tuti sebelumnya divonis pidana mati oleh pengadilan karena dianggap terbukti melakukan pembunuhan terhadap majikannya pada 11 Mei 2010.

“Dalam beberapa sumber yang dihimpun ICJR, Tuti terpaksa melakukan pembunuhan tersebut adalah karena ia mendapat pelecehan seksual dari majikannya, ” ujar Direktur Eksekutif ICJR, Anggara, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/10/2018).

“Sebetulnya, bukan baru kali ini saja otoritas Arab Saudi tidak memberikan informasi mengenai pelaksanaan eksekusi kepada Pemerintah Indonesia. Setidaknya terdapat 2 orang TKI lainnya yang dieksekusi oleh otoritas Arab Saudi tanpa pemberitahuan. Kedua orang TKI tersebut diantaranya adalah Zaini Misrin dan Siti Zaenab. Bahkan dalam kasus Zaini,  proses peninjauan kembali untuk kedua kalinya masih berlangsung,” ujar Anggara.

Atas hal ini, ICJR memberikan tiga catatan penting. Pertama, ICJR mendesak Pemerintah Indonesia untuk bersikap tegas terhadap Pemerintah Arab Saudi. Selain mengirimkan surat protes dan memanggil duta besar Arab Saudi, Indonesia harus menempuh jalur politik lain.

“Presiden Jokowi harus secara langsung dan segera melayangkan protes keras dan apabila didapat pelanggaran dalam proses eksekusi mati ini, maka sudah saatnya tabiat buruk Arab Saudi ini dibawa ke level yang lebih serius secara internasional,” ujarnya.

Kedua, kata Anggara, sudah saatnya pemerintah Indonesia menyatakan kecamannya terhadap eksekusi hukuman mati.

“Penting untuk diingat, pada awal Januari 2018, Kementerian Luar Ngeri Indonesia melakukan kegiatan Pameran Capaian 3 Tahun Kemlu di Jakarta. Kementerian Luar Negeri Indonesia memaparkan bahwa salah satu capaiannya adalah mengenai perlindungan warga negara di luar negeri. Salah satu bentuk perlindugan tersebut adalah mengenai pembebasan atau penyelamatan warga negara Indonesia dari ancaman pidana mati di luar negeri,” ujarnya menambahkan.

Mengingat, kata dia, berdasarkan data Migrant Care, sampai dengan Oktober 2018 ada 166 orang Pekerja Migran Indonesia yang terancam pidana mati di luar negeri, maka dualisme sikap pemerintah selama ini terkait eksekusi mati harus dihilangkan.

“Sikap pemerintah harus tegas terkait hukuman mati, yaitu menghapus praktek penjatuhan hukuman mati dalam negeri dan mengecam praktek eksekusinya terhadap warga negara Indonesia yang berada di luar negeri. Hanya dengan konsistensi sikap semacam ini maka komitmen Pemerintah Indonesia untuk melindungi hak hidup warga negaranya dapat terwujud,” katanya lagi.

Ketiga, Anggara melanjutkan, perlindungan terhadap buruh migran Indonesia harus lebih ditingkatkan, utamanya di negara-negara yang masih menerapkan hukuman mati. Sama seperti di Indonesia, kasus-kasus hukuman mati sering sekali diperlakukan dengan cara-cara unfair trial, maka harus ada pendampingan maksimal dari negara dalam kasus-kasus seperti ini agar eksekusi mati dapat dicegah dari awal penganangan perkara. (Gan)

Related posts