Suara Karya

Eksportir Pemegang SKA Akan Mendapat Pembebasan Tarif Bea Masuk di Negara Tujuan

SERANG (Suara Karya) : Terhitung sejak 13 Juni 2022 seluruh Eksportir di wilayah Provinsi Banten, tidak perlu lagi bersusah payah membuat Surat Keterangan Asal (SKA) atau biasa disebut Certificate of Origin (COO) ke daerah lain di luar Banten. Karena terhitung sejak tanggal tersebut, Eksportir dapat melakukan pengurusan SKA di daerah wilayah usahanya di Provinsi Banten.

Hal ini setelah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten ditetapkan sebagai Instansi Peneribit SKA pada tanggal 13 Juni 2022. Penetapan itu, berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan No. 1028 Tahun 2022 Tentang Penetapan Instansi Penerbit SKA yang berlaku efektif sejak tanggal 13 Juli 2022.

Dalam hal itu, bahwa Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten sudah diberi wewenang untuk menerbitkan SKA sekaligus telah pula dilakukan sosialisasi oleh Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kementerian Perdagangan RI, di Pendopo Gubernur Banten, pada 13 Juli 2022 tersebut.

Moment Sosialisasi Penetapan tersebut, dihadiri oleh para Perwakilan Perusahaan yang berorientasi Ekspor di Provinsi Banten serta perwakilan instansi terkait lainnya. Diantaranya hadir Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Provinsi Banten Rahmat Subagio, Kepala Dinas Perdagangan dan Industri Provinsi Banten Babar Suharso, Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten M. Tranggono, Direktur Fasilitasi Ekapor dan Impor Kementerian Perdagangan (Kemendag) Bambang Jaka Setiawan dan Analis Perdagangan Ahli Madya Kemendag.

“Dasar Hukum penerbitan SKA kepada eksportir, adalah Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan SKA untuk Barang Asal Indonesia,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, Babar Suharso, di ruang kerjanya.

Tidak hanya itu kata Babar, hal ini juga berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal, Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 1028 Tahun 2022 Tentang Penetapan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal serta Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 1030 Tahun 2022 Tentang Penetapan Pejabat Penerbit Surat Keterangan Asal.

Baca Juga : Situasi Sulit Saat Pandemi, Undip – BI Bersinergi Bangkit dan Optimis Majukan Bangsa Ini

Dijelaskannya, Surat Keterangan Asal atau yang disebut SKA itu, adalah Dokumen yang membuktikan bahwa barang ekspor Indonesia telah memenuhi Ketentuan Asal Barang Indonesia. Dalam hal ini, yang berhak mengeluarkannya yakni Instansi Penerbit SKA (IPSKA), yaitu Instansi/ Badan/ Lembaga yang ditetapkan oleh Menteri dan diberi Kewenangan untuk Menerbitkannya.

Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten ini juga menyebutkan, pembuatan SKA bagi setiap eksportir adalah penting dan sangat bermanfaat. Karena dengan memiliki SKA terhadap Barang Ekspor Indonesia akan memperoleh fasilitas pengurangan atau Pembebasan tarif bea masuk yang diberikan oleh suatu Negara atau sekelompok Negara.

“Hal ini berdasarkan ketentuan dalam perjanjian internasional yang telah disepakati, atau berdasarkan penetapan sepihak dari suatu Negara atau sekelompok Negara tujuan ekspor,” uturnya.

Selain itu menurut Babar, dengan memiliki SKA maka eksportir sudah menjelaskan bahwa memang barang yang diekspor merupakan barang asli (rules of origin) asal Negara Indonesia. Manfaat lainnya, penggunaan SKA bagi produk ekspor tidak saja bisa mendapatkan penurunan/pembebasan bea masuk saat ke negara tujuan tapi juga bisa meningkatkan daya saing produk Indonesia.

“Sebenarnya SKA dibagi menjadi dua yaitu SKA preferensi, yang manfaatnya bisa untuk pengurangan/pembebasan tarif bea ke seluruh negara yang sudah ada perjanjian kerjasama. Sedangkan SKA non preferensi (form B) adalah bisa ekspor ke semua Negara, contohnya Timur Tengah,” kata Babar.

Seperti telah disebutkan sebelumnya, bahwa pembuatan SKA, diterbitkan oleh IPSKA. Untuk wilayah Provinsi Banten terdapat lima (5) IPSKA yang masing-masing berada di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, serta di empat kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten/kota yang telah ditunjuk.

Di Provinsi Banten, pembuatan SKA bisa dilakukan di Kantor Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, IPSKA Kota Tangerang, Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kota Tangerang, IPSKA Kota Cilegon, (Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kota Cilegon). Selain tu ada juga IPSKA Kabupaten Tangerang, (Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kabupaten Tangerang) serta IPSKA Kabupaten Serang, (Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kabupaten Serang).

Sejak Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 1028 Tahun 2022 Tentang Penetapan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal. Serta Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 1030 Tahun 2022 Tentang Penetapan Pejabat Penerbit Surat Keterangan Asal (SKA), di Banten sudah ada sebelas (11) eksportir yang sudah membuatnya. Masing-masing Eksportir tersebut, PT. Chandra Asri Petrochemical, Tbk dan PT. Multimas Nabati Asahan.
Berikut Rincian form SKA tersebut :
o 5 (lima) SKA Form AK, dengan tujuan ekspor Republic of Korea;
o 2 (dua) SKA Form E, dengan tujuan ekspor China;
o 1 (satu) SKA Form E, dengan tujuan ekspor Singapura;
o 2 (dua) SKA Form AI, dengan tujuan ekspor Thailand, dan
o 1 (satu) SKA Form D, dengan tujuan ekspor Malaysia.

Tempat Layanan Pembuatan SKA di Provinsi Banten

1. IPSKA Provinsi Banten, (Kantor Dinas Perindustrian dan
Perdagangan, Provinsi Banten) , alamat Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) R5H5+RV9, Sukajaya, Kec. Curug, Kota Serang 42171
2 . IPSKA Kota Cilegon, (Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan,
Kota Cilegon), Jl. Jenderal Sudirman No.3, Ramanuju, Kec. Purwakarta, Kota Cilegon, Banten 42431
2. IPSKA Kabupaten Tangerang, (Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kabupaten Tangerang) Komplek Perkantoran Pemda Kab. Tangerang Gedung Usaha – Usaha Daerah, Jl. H. Somawinata No.4, Kadu Agung, Kec. Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten 15720.
3. IPSKA Kota Serang, (Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan,
Kabupaten Serang) Jl. Letnan Jidun No.4 A, Lontarbaru, Kec. Serang, Kota
Serang, Banten 42115.
4. IPSKA Kota Tangerang (Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan,
Kota Tangerang) Gedung Cisadane, Jl. Ks. Tubun No.1, RT.003/RW.004, Ps. Baru, Kec. Karawaci, Kota Tangerang, Banten 15112

Penulis : Wisnu Bangun

Related posts