JAKARTA (Suara Karya): Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai sebenarnya tidak ada kasus tindak pidana dalam percakapan dan foto porno yang melibatkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab.
Karena kasus itu tidak ada, menurut Fadli, maka Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya terhadap Rizieq, seharusnya memang tidak perlu ada.
“Kalau menurut saya memang tidak ada case, harusnya memang tidak perlu ada SP3 dan tidak perlu ada kasus. Tapi kalau memang sudah ada SP3, ya selayaknya begitu,” ujar politisi Partai Gerindra ini, usai bersilahturahmi, di rumah Chairman CT Corp, Chairul Tanjung, di Jakarta, Sabtu (16/6).
Fadli menilai, dalam kasus Rizieq Shihab memang tidak ada tindak pidana yang dilanggar. Bahkan, kata dia, bukti-buktinya tidak kuat yang menyatakan kasus Rizieq sebagai pelanggaran pidana.
“Karena di situ saya tidak melihat ada tindak pidana dan tidak ada satu bukti yang kokoh sehingga menurut saya memang tidak ada kasus, agak mengada-ada,” kata dia.
Dengan kasus Rizieq, kata Fadli, hukum berlaku adil terhadap siapapun sehingga ada kepastian bagi yang dituduh melakukan tindakan pidana. Menurut dia, proses penegakan hukum harus transparan.
“Jadi kita berharap kasus seperti ini transparan, jangan jadikan hukum sebagai alat politik dan menelan apalagi mereka yang berbeda pemdapat. Jadi kalau misal ada SP3, sudah sewajarnya. Saya melihat seperti itu,” ujarnya.
Karenanya, dia membantah jika SP3 Rizieq Shihab merupakan hasil lobi-lobi politik. Menurut Fadli, SP3 tersebut merupakan fakta-fakta hukum.
“Saya kita tidak (lobi), memang mungkin fakta-fakta menunjukkan arah sana. Mungkin ada kekeliruan ketika menetapkan sebagai tersangka,” pungkas dia.
Sebagaimana diketahui, Kuasa Hukum Rizieq, Kapitra Ampera menyatakan kliennya telah menerima surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan percakapan bermuatan pornografi.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap seorang wanita Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan Rizieq Shihab pada 16 Mei 2017.
Polisi menjerat Firza menjerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.
Selain Firza, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga telah menetapkan tersangka terhadap Habib Rizieq terkait kasus yang sama dengan Firza. (Gan)