Suara Karya

Fadli Zon: Pemerintah Kembali Ingkar Janji Terkait Harga BBM

JAKARTA (Suara Karya): Kenaikan harga BBM non-subsidi per 1 Juli 2018 kemarin menunjukkan pemerintahan Presiden Joko Widodo memang tak memiliki pola dalam menyusun kebijakan harga BBM. Kesimpulan ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, menanggapi kenaikan harga BBM yang kelima kalinya sepanjang 2018 ini.

“Dalam enam bulan terakhir saya mencatat sudah lima kali harga BBM dinaikkan. Tapi kenaikan itu tak ada polanya. Dulu pemerintah menyatakan akan meninjau harga jual BBM setiap tiga bulan sekali. Sekarang yang terjadi tiap bulan bisa terjadi kenaikan harga BBM. Bahkan, pada rentang 13 Januari hingga 24 Februari lalu, tiap minggu ada kenaikan harga BBM,” ujar Fadli Zon, kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (4/7).

Dia menyatakan, saat ini Indonesia menjadi importir minyak. berdasarkan catatan SKK Migas, katanya, jumlah lifting minyak pada 2018 diperkirakan sekitar 769.795 barel per hari (bph), sementara jumlah konsumsi BBM sekitar 1,6 juta bph.

“Namun itu bukan alasan untuk melepas harga BBM pada fluktuasi harga pasar. Fluktuasi bisa memunculkan ketidakpastian. Nah, pemerintah harusnya mengintervensi ketidakpastian tersebut. Jangan lepas tangan.” kata dia.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengatakan, dahulu ketika harga minyak anjlok, pemerintah menurunkan harga BBM. Namun besarannya sangat kecil. Kini giliran harga minyak naik, katanya, masyarakat dibiarkan menghadapi fluktuasi harga yang terus berubah pada setiap bulannya.

“Ini kan tidak fair. Sejak lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 191/2014, fungsi kontrol DPR atas kebijakan harga BBM juga sudah diamputasi oleh pemerintah,” ujar Fadli.

DPR, kata dia, hanya dibutuhkan persetujuannya jika terkait penetapan harga premium saja. Sementara untuk penetapan harga BBM jenis lain, ujarnya, semuanya kini diputuskan sepihak oleh pemerintah. Khusus BBM non-subsidi, penetapan harganya bahkan langsung diserahkan ke Pertamina, seolah tak lagi diatur oleh pemerintah.

“Coba saja baca Peraturan Menteri ESDM No. 34/2018, yang menyebutkan jika badan usaha, tak terkecuali Pertamina, kini tak perlu mendapatkan persetujuan pemerintah untuk menentukan harga BBM kategori umum, termasuk kenaikannya. Badan usaha hanya perlu melaporkan harga itu kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Migas. Ini adalah bentuk lepasnya campur tangan pemerintah,” Fadli menambahkan.

Padahal, ujarnya, merujuk kepada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 002/PUU/1/2003, yang membatalkan Pasal 28 UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, cukup jelas jika penetapan harga BBM tak boleh diserahkan pada mekanisme pasar. Sebagai komoditas strategis, harga BBM harus diatur oleh pemerintah. Sehingga, membiarkan harga BBM diombang-ambingkan fluktuasi pasar tidaklah dibenarkan. (Gan)

Related posts