
JAKARTA (Suara Karya): Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah resmi menetapkan fatwa yang memperbolehkan masyarakat menggunakan vaksin Astrazeneca untuk pencegahan covid-19. Diminta masyarakat untuk tak ragu lagi mendapat vaksinasi.
“Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk Astra Zeneca telah diserahkan ke pemerintah untuk dijadikan panduan sejak 17 Maret lalu,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan pers secara virtual, Jumat (19/3/21).
Dijelaskan, penggunaan vaksin covid-19 produk AstraZeneca saat ini dibolehkan, karena ada kondisi yang mendesak mendekati darurat. Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya, bahwa berbahaya (risiko fatal) jika tidak segera dilakukan vaksinasi covid-19.
Pertimbangan lain, Asrorun menyebutkan, diperbolehkannya penggunaan vaksin produk Astrazenica karena ketersediaan vaksin covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi covid-19. Padahal ikhtiar tersebut untuk mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity).
Selain itu, lanjut Asrorun, juga ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah. Karena pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin covid-19, mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) telah melakukan proses evaluasi untuk keamanan khasiat dan mutu dari vaksin Astrazeneca. Hasil evaluasi khasiat keamanan berdasarkan data hasil uji publik yang disampaikan secara keseluruhan pemberian vaksin Astrazeneca 2 dosis dengan interval 8 sampai 12 minggu pada total 23.745 subjek adalah aman dan dapat ditoleransi dengan baik.
Kejadian efek samping yang dilaporkan dalam studi klinik umumnya ringan dan sedang atau grade 1 dan 2. Efek samping yang paling sering dilaporkan adalah reaksi lokal seperti nyeri pada saat ditekan, panas, kemerahan dan gatal, dan pembengkaakan, serat reaksi sistemik seperti kelelahan, sakit kepala, panas meriang serta nyeri sendi.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Badan POM Lucia Rizka Andalusia mengatakan, efikasi vaksin dengan 2 dosis standar yang dihitung sejak 15 hari pemberian dosis kedua hingga pemantauan sekitar 2 bulan menunjukkan efikasi sebesar 62,1 persen.
Hasil itu, menurut Lucia, sudah sesuai dengan persyaratan efikasi untuk penerimaan emergency use authorization (EUA) yang ditetapkan oleh WHO yaitu minimal 50 persen.
“Hasil evaluasi terhadap data khasiat keamanan dan mutu vaksin maka Badan POM telah menerbitkan persetujuan penggunaan pada masa darurat atau emergency use authorization (EUA) pada tanggal 22 Februari 2021 dengan nomor EUA 215810143A1,” ujar Lucia.
Vaksin itu dikemas dalam dus berisi 10 vial dengan volume 5 ml. Setiap vial untuk 10 dosis vaksin. Pada 8 Maret 2021, vaksin astrazeneca telah tiba di Indonesia dan disetujui oleh Badan POM. Pada tahap awal jumlah vaksin Astrazeneca yang didatangkan sebanyak 11.360 vial atau 1.113.600 dosis.
Terkait informasi belakangan ini, lanjut Lucia, ada regulator di beberapa negara menghentikan sementara penggunaan vaksin Astrazeneca. Hal itu merujuk pada laporan kejadian sampingan atau penggumpalan darah setelah pemberian vaksin.
Tim pakar Komnas Penilaian Obat, Komnas KIPI dan ITAGI telah melakukan kajian lebih lanjut sejak diketahui isu keamanan tersebut. Mereka juga berkomunikasi dengan badan kesehatan dunia WHO, otoritas obat di negara lain untuk melihat hasil investigasi dan kajian yang lebih lengkap dari keamanan vaksin Astrazeneca.
Jubir Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi meyakini vaksin tersebut sudah melalui transformasi yang menyeluruh, berulang kali dimurnikan pada setiap titik proses pembuatannya. Sehingga, produk akhirnya bersih dan baik untuk digunakan umat manusia dimanapun di dunia, termasuk umat Muslim dari Indonesia.
Ia meminta masyarakat untuk tidak ragu mendapat vaksinasi covid-19. Vaksin AstraZeneca juga telah disetujui di lebih dari 70 negara di dunia, termasuk Arab Saudi, UEA, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair dan Maroko.
“Banyak Dewan Islam di seluruh dunia menyatakan sikap bahwa vaksin itu boleh digunakan,” ujarnya.
Itu artinya, lanjut Siti Nadia, produk vaksin AstraZeneca sudah pasti dijamin keamanannya untuk digunakan ke masyarakat Indonesia, termasuk lansia 60 tahun ke atas.
Kementerian Kesehatan selaku pelaksana program vaksinasi nasional akan mulai distribusi vaksin AstraZeneca paling lambat Senin minggu depan guna mempercepat program vaksinasi. (Tri Wahyuni)