Suara Karya

Festival Iklim 2019, Menteri LHK: Atasi Dampak Perubahan Iklim Melalui Pendekatan Ketahanan Nasional

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya

JAKARTA (Suara Karya): Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, menegaskan bahwa penanganan pengendalian perubahan iklim Indonesia dilakukan dengan pendekatan Ketahanan Nasional.

Hal itu disampaikan pada acara Festival Iklim di gedung Manggala Wanabhakti Rabu (2/10/2019).  Dia juga memberikan refleksi penanganan perubahan iklim selama 5 tahun ini serta isu lingkungan yang terkait.

Dalam kurun 5 tahun terakhir ini, terdapat kejadian bencana terkait iklim ekstrim, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di negara-negara lain. Kebakaran hutan di Indonesia merupakan salah satu contoh yang masih menjadi keprihatinan, meksipun kondisinya saat ini sudah sangat jauh menurun dibandingkan dengan dua-tiga minggu lalu. Perkembangan serupa juga terjadi di kawasan hutan Amazon serta area hutan dan lahan di negara lain, termasuk di Amerika dan Australia.

Fenomena yang terjadi saat ini erat kaitannya dengan hasil kajian para ilmuwan yang menyebutkan bahwa salah satu dampak perubahan iklim adalah meningkatnya kejadian iklim ekstrim, yakni meningkatnya kejadian ENSO (El Nino Southern Oscillation), baik berupa La Nina maupun El Nino. Perubahan iklim dapat meningkatkan frekuensi kejadian La Nina dan El Nino, yang normalnya berulang dalam perioda 5 – 7 tahun menjadi lebih pendek frekuesi kejadiannya setiap 3 – 5 tahun. La Nina dapat menimbulkan dampak berupa banjir akibat curah hujan yang tinggi sementara El Nino menimbulkan dampak berupa kekeringan ekstrim akibat rendahnya curah hujan.

Kondisi iklim global menunjukkan kondisi atmosfir maupun laut mengalami pemanasan yang menyebabkan keberadaan dan volume salju serta luasan es berkurang drastis, serta mengakibatkan kenaikan muka air laut. Kenaikan muka air laut sejak pertengahan abad 19 jauh lebih besar, dibandingkan dengan laju selama dua milenium sebelumnya Frekuensi dan intensitas kejadian curah hujan yang tinggi akan meningkat secara global. Kondisi suhu ekstrim, termasuk hari-hari panas dan gelombang panas menjadi lebih umum terjadi sejak 1950.

Trend kekeringan secara global sukar diidentifikasi, namun demikian sejumlah wilayah nampak jelas akan mengalami kekeringan yang lebih parah dan lebih sering. Badai tropis skala 4 dan 5 diperkirakan akan meningkat frekuensinya secara global.

Hal tersebut memberikan dampak cukup serius pada  Sumber Daya Air yakni Perubahan iklim selama abad ke-21 diproyeksikan mengurangi sumber daya terbarukan air dan air permukaan secara signifikan di sebagian besar wilayah subtropis kering. Demikian pula pada  Ekosistem Darat dan Air Tawar, dimana Peningkatan risiko kepunahan terutama karena perubahan iklim berinteraksi dengan stress lainnya seperti modifikasi habitat, over-eksploitasi, polusi, dan spesies invasif.  Pada skenario emisi medium-tinggi (RCP 4.5, 6.0, dan 8.5) menimbulkan risiko tinggi dalam skala regional berupa komposisi, struktur, dan fungsi ekosistem darat dan air tawar, termasuk lahan basah.

Begitu pula pada Pesisir dan Laut, dimana Sistem pesisir dan daerah dataran rendah akan semakin mengalami dampak buruk seperti perendaman, banjir pantai, dan erosi pantai, Pengurangan keanekaragaman hayati laut di daerah-daerah sensitif berdampak pada produktivitas perikanan dan jasa ekosistem lainnya. Pada skenario emisi medium-tinggi (RCP 4.5, 6.0, dan 8.5), pengasaman laut menimbulkan risiko besar untuk ekosistem laut, terutama ekosistem terumbu karang.

Kita di Indonesia, juga tidak luput dari kondisi yg bermasalah  tersebut. Hasil studi panel ilmiah menunjukkan  proyeksi Kenaikan temperatur rata-rata di wilayah Indonesia sebesar 0.5 – 3.92˚C pada Tahun 2100 dari kondisi base line tahun 1981-2010. Temperatur udara minimum akan mengalami peningkatan sebesar 0.04 – 0.07 ˚C.  Terjadi  variasi pergeseran bulan basah dan kering. Intensitas curah hujan yang lebih tinggi dan durasi hujan yang lebih pendek akan terjadi di Sumatera bagian utara dan Kalimantan, dan  Curah hujan rendah dan durasi hujan lebih panjang akan terjadi di bagian selatan Jawa dan Bali. Diperkirakan tahun 2100 akan terjadi peningkatan   peningkatan curah hujan tahunan, kecuali  di wilayah Indonesia bagian selatan.

Kejadian iklim ekstrim yang terus berulang dengan luas wilayah terdampak yang semakin menyebar, mengingatkan untuk terus memperkuat upaya pengendalian perubahan iklim sebagaimana tertuang dalam kesepakatan Paris atau Paris Agreement yang ditetapkan di Tahun 2015.

Pengendalian laju kenaikan suhu bumi dengan mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dari sumbernya atau yang dikenal dengan upaya mitigasi, harus dilakukan sejalan dengan langkah-langkah adaptasi untuk menyesuaikan diri terhadap dampak perubahan iklim yang telah terjadi saat ini maupun mengantisipasi risiko yang mungkin terjadi di masa depan. Upaya adaptasi bagi negara yang rentan terhadap dampak perubahan iklim seperti Indonesia, perlu mendapat perhatian khusus untuk meminimalkan korban jiwa, kerugian ekonomi, dan kerusakan lingkungan yang semakin parah.

Menteri juga menggaris bawahi bahwa terkait adaptasi perubahan iklim, Indonesia telah menetapkan komitmen untuk meningkatkan ketahanan ekonomi, ketahanan sosial dan sumber penghidupan, serta ketahanan ekosistem. Penyediaan sarana, prasarana dan infrastruktur yang tahan terhadap perubahan iklim untuk sektor-sektor yang sensitif perubahan iklim harus terintegrasi dengan keseluruhan proses perencanaan pembangunan,  mulai dari tingkat desa sampai ke nasional, mencakup antara lain sektor pertanian, kelautan dan perikanan, kehutanan, lingkungan hidup, dan kesehatan serta wilayah khusus seperti perkotaan dan pesisir.

Berdasarkan data Sistem Informasi Data Indeks Kerentanan atau SIDIK yang dikembangkan oleh KLHK dengan menggunakan data Potensi Desa Tahun 2014, diindikasikan banyak desa di Indonesia mempunyai tingkat kerentanan sedang sampai sangat tinggi.

Dengan demikian, menjadi tugas bersama untuk menyiapkan langkah antisipatif melalui peningkatan kapasitas adaptasi seluruh pihak dan menurunkan keterpaparan terhadap dampak perubahan iklim.

Menteri juga menjelaskan bahwa minggu lalu para pemimpin dunia berkumpul di New York, Amerika Serikat, dalam acara Climate Action Summit. Pada forum itu diminta untuk menyampaikan program nyata, bukan hanya sebatas komitmen, dalam menghadapi darurat iklim dalam rangka menyongsong batas waktu awal dimulainya implementasi Kesepakatan Paris di tahun depan, yaitu Tahun 2020.

Kesepakatan yang telah ditetapkan di tahun 2015 mewajibkan negara untuk membatasi kenaikan rata-rata suhu global dibawah 2 derajat Celcius dari tingkat pre-industrialisasi dan melakukan upaya pembatasan hingga dibawah 1,5 derajat Celcius. Pada kesempataan tersebut Delegasi RI yang dipimpin oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, menyampaikan bahwa “Kita tidak lagi memiliki keleluasaan maupun pilihan selain meningkatkan ambisi pengendalian perubahan iklim. Dalam menghadapi kenyataan ini, aksi iklim harus konkret dan realistis”.

Indonesia telah menetapkan komitmennya melalui ratifikasi Paris Agreement dengan UU Nomor 16 tahun 2016 dan menyampaikan Nationally Determined Contribution (NDC) dengan target penurunan emisi GRK sebesar 29% dari BAU 2030 dengan upaya sendiri, dan sampai dengan 41% apabila terdapat bantuan internasional serta meningkatkan resiliensi terhadap dampak perubahan iklim melalui upaya-upaya kerjasama teknik internasional.

INDC Indonesia dibangun berdasarkan paradigma System Thinking, yang mengintegrasikan seluruh komponen penting pembangunan. Komponen pembangunan ini dituangkan dalam dokumen INDC sebagai National Context, yaitu: pengentasan kemiskinan, pembangunan maritim, keberlanjutan pangan, air, dan energi, dan  membangun archipelagic climate resilience.

Strategi dalam penyiapan NDC berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan target reduksi emisi sebesar 29% unconditional dan 41% conditional . Srategi kunci NDC terdiri atas program-program utama yang menjadi landasan penyusunan program-program indikatif, yaitu Pengembangan Ownership dan Commitment Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Lembaga Legislatif; Penyusunan Kerangka Kerja dan Jaringan Komunikasi NDC; Enabling Environment; Pengembangan Kapasitas; dan  One Data Emisi Gas Rumah Kaca (GRK); Penyusunan Kebijakan, Rencana dan Program (KRP) Intervensi; dengan Pedoman Pelaksanaan NDC; Pelaksanaan NDC; Serta Review NDC.

Pada kesempatan itu MenLHK Siti  Nurbaya juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh elemen bangsa yang telah terlibat dalam rangka Indonesia menyiapkan diri menghadapi perubahan iklim dengan konsep dasar Penguatan Ketahanan Nasional.

Ketahanan Nasional dirumuskan sebagai kondisi dinamis bangsa Indonesia dalam seluruh aspek kehidupan yang terintegrasi, yang merupakan perpaduan antara keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan dalam  mengembangkan segenap potensi sumber daya yang dimiliki, guna menghadapi dan mengatasi segala bentuk Tantangan, Ancaman, Hambatan, dan Gangguan (TAHG), baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri, serta langsung maupun tidak langsung, yang dapat membahayakan integritas, identitas, eksistensi bangsa dan negara Republik Indonesia.

Berbagai situasi yang dihadapi dan diidentifikasi sebagai dampak perubahan iklim harus dihadapi dengan terus meningkatkan ketahanan nasional pada gatra-gatra yang mencakup kehidupan bangsa yang mencakup tri-gatra geografi, sumber kekayaan alam, dan demografi serta panca-gatra ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan teknologi serta pertahanan keamanan. Pada pendekatan inilah  dipersiapkan bagaimana selama  4 tahun belakangan ini Indonesia  menghadapi  perubahan iklim, bukan hanya parsial tetapi menyeluruh dalam sistem ketahanan nasional bangsa Indonesia.

Tindak lanjut Paris Agreement termasuk implementasi NDC sangat bergantung pada pelaksanaan kebijakan pembangunan di sektor-sektor kunci dalam keseluruhan konteks kebijakan pembangunan nasional berkelanjutan yang berketahanan iklim. Koordinasi, sinergi dan koherensi lintas-sektor dan lintas level tata-kelola (pusat-daerah) menjadi kunci penentu keberhasilan.

Menteri sekaligus  menyatakan “upaya-upaya pengendalian perubahan iklim dan lingkungan  di Indonesia secara menyeluruh telah secara nyata memanggil nurani putra-putri bangsa, para aktivis untuk membela tanah air dan bangsa  dari ancaman dampak perubahan iklim. Dalam penanganannya hingga saat ini secara nyata bahwa tingkat partisipasi masyarakat dalam agenda-agenda perubahan iklim dan lingkungan serta kehutanan  di Indonesia sangat baik dan mungkin lebih baik dibandingkan dengan hal dimaksud pada negara-negara lain. Pada pertemuan-pertemuan di tingkat internasional yg saya hadiri langsung ataupun  tanpa saya hadiri, ternyata  ada rekognisi tersebut. Ada pengakuan internasional,” cetusnya.

Dia melanjutkan, “Saya berterima kasih sudah banyak hal yang dipersiapkan sebagai agenda pre 2020 menyongsong operasional pelaksanaan Paris Agreement. Kita, Indonesia, sudah memulai dan akan terus mempersiapkan dengan baik. Kita sudah memiliki SRN, kita juga sudah menyiapkan protokol  prosedur kerja-kerja pengendalian perubahan iklim,  sudah ada standard pelaporan  yang semua ya berpedoman pda acuan dari sekretariat UNFCCC, dan kita masih terus mengikuti perkembangan internasional dan menyiapkan diri di Indonesia”.

Siti Nurbaya juga menyampaikan ucapan  terima kasih kepada Menteri PPN/Ka Bappenas yang telah mendukung masuknya issue perubahan iklim sebagai mainstream RKP sejak 2018 hingga yang terakhir RKP 2020. Dia juga berterima kasih kepada Menteri Keuangan yang telah mendukung dan setuju untuk  adanya upaya konsolidasi pembiayaan penanganan lingkungan dalam wadah badan pengelolaan dana lingkungan  hidup yang akan dilaunching bersama antar MenLHK dan Menkeu secara bersama-sama minggu depan.

Lebih lanjut Siti Nurbaya mengajak kementerian/lembaga untuk mengfinalkan penjabaran atau elaborasi kegiatan untuk  pengurangan emisi Gas Rumah Kaca pada sektor AFOLU: moratorium, rehabilitasi HL, teknologi pertanian, konservasi, pemulihan lahan gambut, REDD+, dll; Energi: konservasi energi, EBT, pengelolaan publik transportation, infrastruktur transportasi; IPPU : perbaikan proses & sitem operasi, substitusi bahan baku, perbaikan teknologi; Limbah: penerapan 3R, pengelolaan limbah padat & cair, pengendalian konsumsi dan sirkular ekonomi. Tentu saja integrasi pusat dan daerah juga sangat penting.

Dalam rangka implementasi NDC tersebut,  secara bersama-sama Kementerian/Lembaga pelaksana kegiatan penurunan emisi GRK pada 5 sektor telah menyusun dokumen peta jalan atau Road Map NDC untuk Mitigasi yang diharapkan dapat dijadikan acuan bagi para pemangku kepentingan. Road Map tersebut tidak hanya mengelaborasi kegiatan-kegiatan yang berkontribusi dalam mencapai target penurunan emisi GRK saja, akan tetapi juga potensi dan kebutuhan kebijakan-pendanaan teknologi kapasitas yang diperlukan dalam pelaksanaan NDC yang akan dimulai pada tahun 2020.

NDC Indonesia hanya akan tercapai melalui partisipasi dan kerjasama antar-pemangku kepentingan dalam keseluruhan tahap implementasinya, sejak awal perumusan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi serta sampai pada pelaporannya untuk menjaga kaidah transparansi sebagaimana dimandatkan dalam Paris Agreement.

Partisipasi aktif pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga keuangan dan masyarakat yang merupakan bagian dari Non Party Stakeholders (NPS) dalam implementasi Paris Agreement, memegang peranan penting dalam mewujudkan target NDC Indonesia.

Komitmen Indonesia di tingkat global, harus diterjemahkan menjadi aksi nyata sampai ke tingkat tapak dengan melibatkan seluruh pihak terkait.

Untuk itu pula maka pada agenda Festival iklim ini juga telah diberikan Penghargaan kepada kelompok masyarakat pelaksana ProKlim, pemerintah daerah yang telah mendukung pelaksanaan ProKlim di wilayahnya serta pihak-pihak yang telah mencatatkan aksinya dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) merupakan bentuk apresiasi dan rekognisi Pemerintah terhadap peran serta aktif masyarakat, pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait lainnya termasuk dunia usaha, dan lembaga non pemerintah dalam mendukung aksi lokal pengendalian perubahan iklim sampai ke tingkat tapak.

Selain itu pPeluncuran roadmap mitigasi, dan Sistem Perhitungan Reduksi Emisi GRK Secara Cepat, Tepat dan Responsible untuk Masyarakat atau SPECTRUM, sebagai  bagian dari upaya Pemerintah Indonesia untuk terus berinovasi mengembangkan instrumen kebijakan dan perangkat teknis sebagai wujud pemenuhun kebutuhan untuk meningkatkan kapasitas dan teknologi terkait upaya pengendalian perubahan iklim.

Menteri secara khusus menyampaikan apresiasi terhadap peningkatan jumlah aksi yang dicatatkan dalam SRN PPI melalui berbagai skema kegiatan, baik itu mitigasi, adaptasi, ProKlim dan REDD+, yang mencerminkan semakin banyak pihak-pihak yang telah melaksanakan kegiatan terkait pengendalian perubahan iklim.

Dengan registrasi ini maka secara lebih sistematis dan konsolidatif upaya nasional pengendalian perubahan iklim  akan berlangsung  dan menjadi lebih baik. Dan dengan peningkatan kualitas untuk setiap jenis aksi yang dilaksanakan, maka  upaya pengendalian perubahan iklim akan memberikan kontribusi nyata terhadap pencapaian target pembangunan berkelanjutan, sejalan dengan tema Festival Iklim Tahun 2019 ini yaitu “Emisi Menurun, Indonesia Maju  berketahanan Iklim”. (gan)

Related posts